Oleh : Redaksi
Jakarta (BeritaTrans.com) - Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Namun jika STNK sampai hilang, maka Anda perlu segera mengurusnya. Lalu bagaimana cara dan biaya urus STNK hilang?
Baca Juga:
STNK Mati 2 Tahun Masih Dikasih Kesempatan 6 Bulan Sebelum Data Dihapus
Sebelum ingin mengurus STNK yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Meliputi surat keterangan kehilangan kepolisian, KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli.
Bila tidak ada fotokopi STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya. Sementara untuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda perlu meminta surat pengantar dari desa.
Baca Juga:
Uji Emisi Bukan Syarat Wajib Perpanjang STNK DKI, Tak Lulus Didenda
Cara Mengurus STNK Hilang
Baca Juga:
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas
Menyadur berbagai sumber, setelah semua dokumen tersebut disiapkan, Anda tinggal pergi ke kantor Samsat. Di tempat ini, Anda akan diminta melakukan beberapa tahapan, meliputi:
1. Cek fisik kendaraan
Prosedur ini dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan mesin. Proses ini dibantu oleh petugas di Samsat. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk difotokopi.
2. Isi formulir kendaraan
Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka. Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.
Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.
3. Pastikan kendaraan tidak diblokir
Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.
4. Pembuatan STNK baru
Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.
6. Pengambilan STNK baru
Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai.
Biaya Urus STNK Hilang
Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.
Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.
Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:
1. Kendaraan bermotor roda dua
Baru: Rp100 ribu per penerbitan
Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan
2. Kendaraan roda empat atau lebih
Baru: Rp200 ribu per penerbitan
Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan
Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika STNK hilang. Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut.
Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. Fungsinya agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas.
Pertanyaan lain, misalnya bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan.
Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya.
Itulah tahapan cara dan biaya urus STNK hilang. Agar proses pengurusan berjalan mudah, jangan lupa simpan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai antisipasi ke depannya.(amt/sumber:cnnindonesia.com)