Jakarta (Beritatrans.com) -- Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tidak bisa diregistrasi kembali. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak bisa diurus lagi.
Jakarta (BeritaTrans.com) - Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Jakarta (Beritatrans.com) - Tilang uji emisi kendaraan 13 November 2021 dipastikan ditunda untuk sementara waktu. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji emisi gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut jajarannya tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasiuntuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Perpanjangan secara daring dapat dilakukan untuk SIM A maupun SIM C.