Sebagian dari Ribuan Kendaraan di DKI Lolos Tilang e-TLE

  • Oleh : Taryani

Selasa, 05/Apr/2022 17:48 WIB
Ilustrasi salah satu kamera e-TLE di DKI Jakarta. (Foto:Dok.detik.com) Ilustrasi salah satu kamera e-TLE di DKI Jakarta. (Foto:Dok.detik.com)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ribuan kendaraan terekam kamera e-TLE melanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Namun begitu, tidak semua kendaraan itu dikirim surat konfirmasi tilang. Apa alasannya?

"Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang, karena dari gambaran ter-capture kita harus verifikasi terlebih dahulu ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Salah satu penyebabnya karena kendaraan tersebut menggunakan pelat bodong. Sehingga, begitu diverifikasi, kendaraan tersebut tidak tercatat pada database kendaraan.

"Pertama apakah kendaraan yang ter-capture itu nomor polisi sama dengan database kita artinya kalau ter-capture pelanggar sedan warna putih ternyata di data kita minibus warna hitam berarti nggak valid datanya kami nggak bisa kirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan plat nomor palsu," ucap Sambodo.

Penyebab lainnya bisa dipengaruhi dari kualitas gambar kamera e-TLE yang kurang maksimal. Hal ini bisa terjadi karena faktor cuaca atau gangguan teknis.

"Kedua ketika di-capture gambar blur karena mungkin ada getaran kalau di arteri semua kendaraan kecil di jalan tol banyak kendaraan besar jadi ketika ada truk besar melintas kamera goyang kemudian ketika ada kendaraan ter-capture hasil kendaraan blur," ungkapnya.

Jika tangkapan kamera e-TLE goyang pihaknya tidak bisa memastikan pelat nomor polisi kendaraan yang melanggar. Pihaknya akan terus memperbaiki tangkapan kamera e-TLE sehingga nantinya dapat dikirimkan surat tilang kepada pelanggar.

"Tidak bisa dipastikan pelat nomor. Maka itu tidak bisa dikirim surat tilang tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture nggak bisa diambil dan sebagainya," tutur Sambodo.

Sebelumnya, Tilang elektronik di ruas jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik, tercatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam.

"Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Sambodo mengatakan denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan yakni 7 hari, maka STNK pengemudi akan diblokir.

"(Denda) 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir," jelas Sambodo.(tr/Sumber:detik.com)