Siap-Siap Kena Sangsi, Bawa Mobil Dinas Buat Mudik

  • Oleh : Taryani

Rabu, 20/Apr/2022 17:30 WIB
Ilustrasi mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. (Ist.) Ilustrasi mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman pada momen lebaran tahun ini.

"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (19/4/2022).

Riza memastikan, ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang belum kembali bekerja meski cuti telah habis.

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya, dan ketentuan ya," imbuhnya.

Kemenpan RB sebelumnya memastikan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. (tr/Sumber:CNN Indonesia)