Aturan Terbaru Naik KRL: Tetap Dilarang Bicara dan Wajib Pakai Masker

  • Oleh : Dirham

Kamis, 19/Mei/2022 10:38 WIB
Penumpang berjalan menuju peron unuk menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Penumpang berjalan menuju peron unuk menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah sudah melonggarkan aturan penggunaan masker, yang kini sudah tidak wajib lagi digunakan pada aktivitas luar ruangan. 

Namun kebijakan dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan menggunakan masker dalam kereta.

Baca Juga:
Penumpang Terus Meningkat Saat Masa Libur, Ini Aturan Naik KRL Terbaru

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, mulai 18 Mei pihaknya akan menjalani operasi dan layanan KRL dan KA lokal sesuai aturan terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan 57/2022.

Dia menjelaskan seluruh pengguna masih diwajibkan untuk memakai masker dalam kereta. Begitu juga masih wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual kepada petugas.

Baca Juga:
Naik KRL Sudah Kembali Ramai, Penumpang Sadar Diri dengan Prokes

"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dagu secara sempurna sesuai dengan aturan," kata Anne dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/5/2022).

KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.

Baca Juga:
KAI Commuter Siapkan KRL pada Masa Angkutan Lebaran

Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

Sedangkan dari aspek kapasitas yang beroperasi kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo diperkenankan hingga 80% atau 130 - 135 orang.

Sedangkan KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya sudah diperbolehkan 100% kapasitas, meski terdapat aturan yang lebih fleksibel dengan penganan pandemi Covid - 19 yang membaik. (ds/omy)