Polrestro Bekasi Kota Tangkap Komplotan Curanmor, 1 Tersangka Residivis

  • Oleh : Bondan

Rabu, 27/Jul/2022 18:19 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam tersangka pencurian sepeda motor spesialis rumah kontrakan. Foto: BeritaTrans.com. Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam tersangka pencurian sepeda motor spesialis rumah kontrakan. Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap enam tersangka pencurian sepeda motor spesialis rumah kontrakan. Dari enam tersangka salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus pencurian bermula dari laporan kehilangan seorang salah seorang warga Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga:
Jumat Curhat, Dir Tahti Polda Metro Jaya Bersama Kapolrestro Bekasi Kota Sambangi Warga Jatiluhur

"Dari laporan kehilangan warga tersebut di Polsek Bekasi Kota. Dan hasilnya polsek Bekasi Kota mengamankan sepuluh kendaraan dari tersangka hasil penyelidikan hingga diketahui identitas tersangka. Tersangka ZA, AB, AY sebagai pemetik, FH tukang bengkel bertugas sebagai pengganti plat nomor, serta AE dan HB sebagai penadah. ZA merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama yakni curanmor," jelas Kapolres kepada media, Rabu (27/7/2022).

Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka ZA aksi tersebut dilakukan kembali terhitung dari Tahun 2020.

Baca Juga:
Bulan Bakti Polri Presisi HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Salurkan 2.549 Paket Sembako Bagi Masyarakat

"Tersangka ZA ini sudah melakukan aksinya dua tahun lebih. Residivis ini pernah dipenjara 2 Tahun 6 Bulan. Hasil pencurian digunakan untuk sehari-hari. Kendaraan di jual tersangka mulai dari Rp2 juta sampai Rp4 juta. Tersangka ZA ini begitu keluar langsung beraksi kembali melakukan curanmor," jelasnya.

Dari hasil pengembangan Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan setidaknya 10 unit sepeda motor, 2 plat sepeda motor, 1 gagang leter T, 3 anak kunci leter T, kaos oblong dan celana pendek dari tangan tersangka.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Giat Sosialisasi P4GN di CFD

Para tersangka pemetik dikenakan pasal 363 KUHP, tukang bengkel 56 Jo 363 KUHP dan penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan kurungan paling lama 7 Tahun. (Bondan/Fahmi)