Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Intensifkan Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 18/Agu/2022 17:53 WIB
Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dik) Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (dik)


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjabarkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022), dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.
 
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," ungkapnya. 

Baca Juga:
Kemenhub Sambut Baik Penerbangan Baru Super Air Jet Rute Surabaya - Berau PP

Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.
 
Dia mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
 
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Menhub.
 
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu: menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). (omy)

Baca Juga:
Kemenhub Tegur Garuda, Agar Perbaiki Layanan Haji 2024