KJRI Jeddah Amankan 127 Paspor Jemaah Haji dan Umrah yang Wafat di Arab Saudi

  • Oleh : Dirham

Kamis, 29/Sep/2022 09:35 WIB
Konsul Haji dan Umrah Kemenag Nasrullah Jasam mengatakan, pihaknya telah mengamankan 127 paspor jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi.  Konsul Haji dan Umrah Kemenag Nasrullah Jasam mengatakan, pihaknya telah mengamankan 127 paspor jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Konsul Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nasrullah Jasam mengatakan, pihaknya telah mengamankan 127 paspor jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi.

Ratusan paspor tersebut kemudian diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Rabu (28/9/2022). 

Menurut Nasrullah, 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah Asia Tenggara. Dokumen tersebut baru diserahkan kepadanya pada 20 September 2022. 

Dokumen itu terdiri atas 118 paspor jamaah haji dan 9 paspor jamaah umrah. 

Untuk 118 paspor jamaah haji, masing-masing milik satu jamaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 jamaah haji wafat tahun 2019, dan 92 jamaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. "Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jamaah wafat. 

Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jamaah tersebut. 9 paspor umrah, milik satu jamaah yang wafat pada 2019, tiga jamaah wafat 2020, dan lima jamaah wafat 2022," ujar Nasrullah dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (29/9/2022). 

Sebanyak 127 paspor tersebut lanjut Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jemaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan. 

"Paspor jamaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan," ujar Nasrullah.

Sementara Staf Teknis I KJRI Jeddah, Ahmad Zaeni mengatakan, paspor jamaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan. 

"Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya. 

"Info pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia," tutupnya. (ds/sumber Sindonews.com)