ASDP Tegas Tolak Layani Kendaraan ODOL Naik Kapal di Pelabuhan Penyeberangan

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 30/Des/2022 14:14 WIB
Layanan ASDP di Pelabuhan Layanan ASDP di Pelabuhan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan untuk menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan, akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan. 

Baca Juga:
Bantu Persalinan Penumpang di Kapal Saat Pelayaran menuju Tual, ASDP Apresiasi Nakhoda dan ABK KMP Lobster

Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrem. 

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," tegas Ira di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran, Penumpang ASDP Naik 3%, Kendaraan 9%

Dia minta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan diluar ketentuan, sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017  Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Baca Juga:
Selama Angleb, ASDP Layani Hingga 4,14 Juta Penumpang di 8 Lintasan

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro.

Ke depannya Dirjen Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan. 

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," ujar Dirjen Hendro.

Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerja sama dengan aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal, khususnya di periode layanan Nataru ini yang berlangsung di tengah cuaca ekstrem.

ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk,  Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan, mewaspadai cuaca buruk, dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima. 

ASDP terus melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang telah memprediksikan bahwa musim penghujan akan memasuki masa puncaknya pada periode Desember 2022 hingga Januari 2023.

Mengingat BMKG juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk pihak-pihak terkait untuk selalu memonitor dan mewaspadai kondisi cuaca saat musim penghujan ini.

Pasalnya, di Desember ini curah hujan umumnya mengalami peningkatan, yang berdampak terjadinya gelombang tinggi dan angin kencang di sejumlah lintasan penyeberangan.

"ASDP bersama dengan stakeholder lainnya melakukan koordinasi intensif khususnya dengan BMKG, kepolisian/TNI, dan otoritas pelabuhan saat setiap kali sebelum kapal ferry melakukan pelayaran agar perjalanannya aman dan lancar sampai tujuan," katanya.

Menurut Ira, pihaknya selaku operator Pelabuhan akan berkoordinasi secara intensif dengan regulator di wilayah pelabuhan penyeberangan atau Otoritas Pelabuhan yang melakukan pengawasan, pengaturan, dan pengendalian penyeberangan yakni BPTD yang bertugas mengatur jadwal operasi kapal hingga mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Koordinasi intensif juga dilakukan dengan KSOP/Syahbandar yang berperan penting melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. 

"Sedangkan ASDP sendiri berperan sebagai pengelola pelabuhan yang menyediakan sarana dan prasarana serta memastikan fasilitas berfungsi dengan baik," imbuhnya. 

Selanjutnya, manajemen ASDP juga telah menyiapkan sejumlah skenario dalam mengantisipasi cuaca ekstrim demi mendukung layanan prima kepada pengguna jasa. 

"Kami telah memastikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan SOP pelayanan yang berhubungan dengan aspek keselamatan di antaranya sekoci, inflatable liferaft (rakit penolong), apar dan hidran, serta life jacket yang harus tersedia di kapal, dalam kondisi baik, dan siap digunakan dalam situasi darurat," tuturnya. (omy)