Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan pada awal tahun 2023.
Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Gegara Cuaca Ekstrem, Pelayaran Kapal Roro Rute Bintan-Anambas Sempat Ditunda
Panyesuaian tarif di Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Baca Juga:
Perjalanan Kapal Regular Merak-Bakauheni Lebih Murah dan Berasa Goyang-Goyang Ui...
Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan :
Lintasan Nunukan-Sebatik
Baca Juga:
Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Bakauheni-Merak Naik Mulai 1 Oktober, Ini Besarannya
Penumpang
- Dewasa Rp 10.000
- Anak Rp 6.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 15.000
- Golongan II Rp 25.000
- Golongan III Rp 52.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 193.000
Kendaraan Barang Rp 159.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 339.000
Kendaraan Barang Rp 280.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 575.000
Kendaraan Barang Rp 461.000
- Golongan VII Rp 579.000
- Golongan VIII Rp 860.000
- Golongan IX Rp 1.040.000
Lintasan Nunukan-Sei Menggaris
Penumpang
- Dewasa Rp 63.000
- Anak Rp 48.000
Kendaraan
- Golongan I Rp 49.000
- Golongan II Rp 165.000
- Golongan III Rp 329.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
Kendaraan Barang Rp 1.034.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
Kendaraan Barang Rp 1.815.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
Kendaraan Barang Rp 3.000.000
- Golongan VII Rp 3.779.000
- Golongan VIII Rp 5.638.000
- Golongan IX Rp 8.436.000