Bermacam Semboyan Kereta Api, Railfans Wajib Tahu

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 11/Feb/2023 11:12 WIB
Penjaga perlintasan sedang berjaga. (Ist) Penjaga perlintasan sedang berjaga. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Di dunia perkeretaapian, terdapat istilah semboyan kereta api yang merupakan suatu tanda pesan berupa isyarat dari tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dan memiliki makna tertentu untuk mengatur jalannya pengoperasian kereta api. 

Seperti apa makna semboyan kereta api?

Baca Juga:
Melalui Hunting Foto, KAI Sosialisasikan Keselamatan Perjalanan KA

Makna dari semboyan kereta api tentu berbeda-beda dan bisa berarti sebuah perintah atau larangan. 

Semboyan tersebut diperagakan oleh petugas atau sebuah alat yang memiliki wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda; atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

Baca Juga:
KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Kegiatan Safety Hunting

Semboyan kereta api wajib dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api, misalnya PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api), masinis, kondektur, petugas sinyal dan petugas langsir. 

Tak sembarangan, semboyan kereta api diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010.

Baca Juga:
KAI: Dibalik Kelancaran Angkutan Lebaran Ada Peran Komunitas Railfans

Semboyan Kereta Api

Terdapat beberapa semboyan yang tak asing lagi bagi masyarakat. Melansir ensiklopedia Universitas Stekom, berikut ini daftar semboyan kereta api yang cukup populer oleh masyarakat:

1. Semboyan 41

Semboyan kereta api yang satu ini pasti tidak asing lagi bagi masyarakat. Semboyan ini dilakukan oleh kondektur kereta api dengan cara membunyikan peluit panjang. Semboyan 41 memiliki isyarat bahwa bahwa kereta api diizinkan untuk segera diberangkatkan.

2. Semboyan 40

Pernahkah Anda melihat petugas PPKA mengangkat tongkat yang dilengkapi rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih? Itu merupakan semboyan 40. 

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman. Jadi, kereta api diizinkan untuk berjalan.

3. Semboyan 35

Semboyan kereta api ini adalah semboyan suara yang dilakukan oleh masinis dengan cara membunyikan suling/klakson lokomotif secara panjang. Hal itu dilakukan untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. 

Masinis juga kerap membunyikan semboyan 35 saat melintas di perlintasan jalan raya atau tempat-tempat tertentu agar orang atau hewan bisa menyingkir dari rel kereta api.

4. Semboyan 21

Semboyan 21 merupakan semboyan berupa lampu yang berada di sisi gerbong. Semboyan 21 dibuat dari lampu berwarna merah yang berada pada sisi kanan dan kiri gerbong. Semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong tersebut mengakhiri rangkaian kereta api.

5. Semboyan 7

Semboyan kereta api selanjutnya adalah semboyan 7 yang berupa sebuah papan dengan lingkaran yang berwarna merah yang berada di sebuah tiang sinyal disertai lampu pada sinyal elektrik menyala merah. 

Semboyan ini memiliki isyarat bahwa kereta api harus "berhenti". Ketika Semboyan 7 digunakan, itu berarti jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman sehingga kereta api yang akan melewatinya harus berhenti.

6. Semboyan 5

Sama seperti semboyan 7, semboyan 5 merupakan semboyan tetap yang berupa papan merah pada tiang sinyal dengan lampu pada sinyal elektrik menyala hijau.

Semboyan 5 memiliki isyarat bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

7. Semboyan 1

Semboyan kereta api populer yang cukup terkenal di masyarakat adalah semboyan 1. Semboyan ini merupakan semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap. 

Semboyan 1 berupa petugas yang berdiri tegak atau petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (tidak digerak-gerakkan). 

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman. Selain itu, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan. (Fhm)