Sudah Tahu? Rest Area Jalan Tol Dibagi Tipe A, B dan C

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 05/Mar/2023 09:19 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Rest area yang merupakan fasilitas di jalan tol ternyata dibagi tiga tipe. Kamu sering mampir ke yang model kayak apa?

Yakni tipe A, B dan C yang memiliki beberapa perbedaan, utamanya fasilitas.

Baca Juga:
Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran Beroperasi Gratis

Pembagian tipe rest area ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

1. Rest area tipe A

Baca Juga:
Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Penuh, Waktu Tempuh jadi Makin Singkat

Secara luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.

Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca Juga:
Hampir Selesai, Jalan Tol dan Bandara IKN Siap Sambut Perayaan 17 Agustus-an

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

2. Rest area tipe B

Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.

Terkait fasilitasnya, rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.

Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.

3. Rest area tipe C

Rest area tol tipe C bisa dibilang jadi rest area dengan luas wilayah paling kecil, dengan luas lahannya minimal 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter.

Fasilitasnya pun enggak banyak, cuma ada toilet, kios, tempat ibadah dan tempat parkir yang bersifat sementara.

Menariknya rest area tersebut biasanya hanya dioperasikan pada momen-momen tertentu, seperti libur panjang, libur Lebaran maupur Natal.

Kemudian untuk jarak antara rest area tipe C dengan tipe A dan B atau sesama tipe C paling tidak 2 Km.(fhm/sumber:gridoto)