Jelang Ramadhan dan Lebaran, 2 Kapal Perintis di Maluku Barat Daya Boleh Angkut Hewan Ternak

  • Oleh : Naomy

Senin, 13/Mar/2023 13:55 WIB
Angkutan ternak dengan Kapal Perintis Angkutan ternak dengan Kapal Perintis


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan kebijakan terhadap dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat atau diperbolehkan mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H. 

Baca Juga:
Kemenhub Dukung Upaya Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Kapal Ternak

"Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat atas tingginya kebutuhan angkutan khusus ternak di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) tersebut maka diambil kebijakan untuk kapal perintis dapat mengangkut ternak," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ke depannya, ia berharap Dinas Peternakan Provinsi dan Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat difasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Kapal Pelni Bukit Raya Evakuasi 414 Masyarakat Terdampak Bencana Longsor di Pulau Serasan Natuna

“Atas kebijakan tersebut, masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena ternak mereka dapat diangkut dan dijual ke daerah lain sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Namun kami ingatkan agar petugas pelabuhan, operator kapal, dan pemilik ternak  tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan penumpang dan kebersihan serta mengutamakan animal walfare dalam proses penanganan hewan ternak di atas kapal,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah mendengar, melakukan aksi konkrit dan menjawab permintaan masyarakat dengan cepat.

Baca Juga:
Terintegrasi Inaportnet, Penerapan Taboneo Port di Banjarmasin Diapresiasi

"Inilah yang dinamakan Pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Capt. Hendri juga mengatakan, pelayanan keperintisan terus ditingkatkan untuk membuka konektivitas di wilayah 3TP, pelayaran perintis tidak hanya mengangkut penumpang, namun juga barang yang terintegrasi dengan program Tol Laut.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan keperintisan untuk membuka keterisolasian di wilayah 3TP dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

Sebagai informasi dua kapal yang akan mengangkut ternak adalah KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60, wilayah penghasil kambing ternak yaitu Pulau Kisar, Moa, Letti dan Sermata. Daerah-daerah tersebut merupakan penyuplai kebutuhan ternak di Maluku. (omy)