Biaya Haji Tahun 2023 Tiap Daerah Berbeda, Kemenag: Ditentukan dari Harga Penerbangan

  • Oleh : Dirham

Senin, 10/Apr/2023 11:03 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai perbedaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji yang dikeluarkan jemaah pada tahun 2023. 

Adapun untuk tahun 2023, Bipih dari embarkasi Surabaya menjadi yang paling besar, yakni sebesar Rp 55,9 juta. 

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, perbedaan besaran Bipih hanya ditentukan dari komponen penerbangan saja. 

Besaran biaya penerbangan yang berbeda-beda di berbagai wilayah ini sedikit banyak berpengaruh pada Bipih. Perbedaan ini, kata Jaja, ditentukan dari beberapa hal, meliputi jenis pesawat hingga biaya operasional bandara.

"Perbedaan besaran Bipih ditentukan hanya dari komponen penerbangan saja," ucap Jaja kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

"Perbedaan besaran biaya penerbangan di masing-masing wilayah ditentukan oleh jenis pesawat yang digunakan, pemakaian avtur bahan bakar, dan biaya operasional masing-masing bandara," imbuh dia. 

Sedangkan besaran biaya lainnya, tetap sama. Diketahui, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk berbagai biaya. Biaya-biaya tersebut yaitu, penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina (armuzna). 

"Sedangkan komponen biaya di luar biaya penerbangan seperti akomodasi, katering, transportasi darat dan lain-lain, baik di Arab Saudi dan di dalam negeri, sama untuk masing-masing wilayah embarkasi," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. 

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Baca juga: Keppres Biaya Haji Tahun 2023: Embarkasi Surabaya Termahal, Aceh Paling Murah Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih untuk tahun 2023 sebesar Rp 8,09 triliun atau Rp 8.090.360.327.2I3,67. 

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845 miliar atau Rp 845.708.000.000,00.

Berikut ini Besaran Bipih jemaah haji tahun 2023: 

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26 
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26 
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26 
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26 
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26. (ds/sumber Kompas.com)