SE Menpan: ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Minta THR ke Swasta

  • Oleh : Dirham

Senin, 17/Apr/2023 13:40 WIB
SE Menpan RB melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. SE Menpan RB melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah pada tahun ini.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menandatangani aturan tersebut pada Jumat (14/4).

"Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.

Lewat surat edaran itu, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel. Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.

Selain itu, Anas juga melarang ASN meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," bunyi keterangan tertulis itu.

Sebelumnya, publik menyoroti tingkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Kurniawan Hasyim yang meminta-minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya.

Aksi itu diketahui lewat surat resmi permintaan uang THR. Kurniawan meminta partisipasi perusahaan swasta untuk memberi THR kepada 28 anggota BNN Tasikmalaya.

Setelah surat itu viral di media sosial, BNN Jawa Barat bertindak. BNN Jabar mencopot Kurniawan dari jabatannya.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani dilansir Antara, Jumat (14/4).

Selain itu, pekan lalu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengizinkan ASN di sana menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2023. Ia berdalih Meskipun sedang libur, ASN Pemerintahan Provinsi Sumbar akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.

Mahyeldi mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah-langkah untuk memasok data riil di lapangan selama libur Lebaran.

"Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta untuk mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Rabu (12/4).

Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan.

"Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan," katanya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)