Polemik Usulan Revisi UU TNI: Jabatan di Institusi Sipil Diperluas hingga Menghapus Peradilan Umum

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 12/Mei/2023 09:58 WIB
Wacana Revisi UU TNI menuai polemik. Mulai dari menghapus peradilan umum, perpanjangan masa dinas prajurit dari 58 tahun jadi 60 tahun dan prajurit, hingga perluasan jabatan sipil.  Wacana Revisi UU TNI menuai polemik. Mulai dari menghapus peradilan umum, perpanjangan masa dinas prajurit dari 58 tahun jadi 60 tahun dan prajurit, hingga perluasan jabatan sipil. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pembinaan Hukum TNI tengah menggodok usulan draf Revisi UU TNI. Salah satu yang akan diubah yakni berkaitan dengan penambahan kementerian dan lembaga yang nantinya akan diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Sementara dalam usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum akan ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara dalam UU yang saat ini berlaku hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Tak hanya itu, poin perubahan lainnya mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.

Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI.

Terkait wacana itu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto angkat bicara. Ketua Umum Gerindra ini mengatakan, UU TNI yang saat ini berlaku juga cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI sebagaimana yang juga dikehendaki Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Undang-undang (TNI) sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo saat ditemui di sela kegiatannya di kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai perluasan jabatan sipil oleh perwira aktif berpotensi mengganggu pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anton setuju Pasal 47 ayat 2 UU TNI ini direvisi. Akan tetapi, menurut Anton, penambahan institusi yang sebelumnya tidak diwacanakan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jelas tidak diperlukan.

"Adanya penunjukkan perwira aktif TNI yang menduduki jabatan eselon 1 di KKP saat ini, misalnya, jelas tidak urgen untuk dijadikan ketentuan permanen. Selain semestinya bersifat adhoc atau sementara, penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dapat mengganggu moril ASN yang sudah meniti karier di instansi tersebut," kata Anton dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (12/5/2023). 

Di sisi lain, ruang prajurit untuk menempati jabatan sipil semestinya merujuk pada PP No 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Penting untuk diingat, penempatan prajurit aktif pada pos jabatan sipil justru akan melemahkan profesionalisme militer," Anton menambahkan. (ds/sumber Liputan6.com)

Tags :