Operasi Patuh Candi, Berkendara di Jalan Tol Dalam Kota Melebihi 80 Km/Jam Bakal Ditilang

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 07/Jul/2023 17:00 WIB
Ilustrasi lalu lintas di Jalan Tol Cipularang. Ilustrasi lalu lintas di Jalan Tol Cipularang.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Berkendara di tol dalam kota dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam akan ditilang polisi Polda Jateng dalam Operasi Patuh Candi.

Sementara batas kecepatan untuk tol luar kota maksimal 100 km/jam.

Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran, 79.000 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho jelang digelarnya Operasi Patuh Candi 2023 selama 2 pekan.

Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga:
221 Ribu Kendaraan Gunakan Jalan Tol Cipali Saat Libur Panjang Akhir Pekan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan pelanggaran batas kecepatan akan diterapkan di jalan tol sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam. Sementara luar kota maksimal 100 km/jam," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (5/7/2023). 

Baca Juga:
Volume Kendaraan Jalan Tol Jakarta Cikampek Naik di Hari Libur Isra Miraj-Imlek

Selain di tol, sasaran operasi tersebut yaitu pengendara sepeda motor tanpa helm, penerobos lampu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan berkendara, dan yang melawan arus. 

"Pada prinsipnya operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan," kata dia. 

Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng. 

"Sebelum pelaksanaan kita akan menggelar berbagai sosialisasi. Di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil," imbuhnya. 

Meski demikian, dia menegaskan jika dalam operasi itu tidak ada stasioner atau razia seperti menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya. 

"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM," paparnya. (fhm)