Naik Kereta Api Secara Rombongan, Ini Caranya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 18/Jul/2023 11:46 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelanggan yang ingin pergi naik kereta api secara berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Kembali Ingatkan Aturan Bagasi dan Pemakaian Colokan Listrik di Kereta Api

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” ungkap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus pada keterangan resmi, Selasa (18/7/2023).

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia. 

Baca Juga:
Penumpang Harus Tau, Dilarang Merokok di Kereta Api!

Cara Naik KA Beramai-Ramai

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

Baca Juga:
Antisipasi Penumpang Terlambat ke Stasiun Gambir, 9 KA Keberangkatan Diberhentikan di Jatinegara

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan. 

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka. 

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur. 

Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer whatsapp unit layanan penumpang KAI. Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila pelanggan tertarik memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre: 

- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682

- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273

- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003

- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440

- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005

- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006

- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007

- Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008

- Daop 9 Jember: 0811-2021–0009

- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011

- Divre III Palembang: 0811-2021–0013

- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014

Joni menambahkan apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsappresmi terverifikasi dengan centang hijau). 

“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega. KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.  (fhm)