Tidak Ada Korban Jiwa pada Kecelakaan Kereta Api VS Truk di Madukoro

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 19/Jul/2023 00:56 WIB
Kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan truk di perlintasan KA di Madukoro, Semarang, Selasa (18/7/2023). Kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan truk di perlintasan KA di Madukoro, Semarang, Selasa (18/7/2023).

SEMARANG (BeritaTrans.com) - Kecelakaan antara KA Brantas dengan Truk Tronton di Madukoro, Semarang menyebabkan kebakaran pada jalur rel Kereta Api, Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB.

Kecelakaan terjadi pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol. Sebelumnya dua jalur sempat menggangu perjalanan KA lain.

Baca Juga:
KA Pandalungan Tertabrak Mobil di Pasuruan, KAI Imbau Masyarakat Agar Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, menyatakan tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA. 

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa malam.

Baca Juga:
Mobil Tertabrak Kereta Api di Boto Klaten, Satu Orang Tewas

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Babaranjang, Warga Oku Tewas

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.(fhm)