Bahaya Putar Balik dan Lawan Arah di Tol, Pengendara Bisa Dipenjara

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 14/Sep/2023 13:39 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Layang MBZ atau Mohammed bin Zayed, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (9/9/2023) dipicu karena adanya kendaraan yang melawan arah.

Pengendara mobil yang melawan arah tersebut adalah anggota TNI berinisial Lettu GDW (29). 

Baca Juga:
Viral Tiga Emak-Emak Pengendara Fortuner Buka Pembatas Jalan Tol Demi Putar Balik, Polisi Buru Pelaku

Aksinya melawan arah di Tol MBZ KM 25 dari arah Jakarta menuju Cikampek menyebabkan tabrakan beruntun yang melibatkan sebanyak tujuh mobil. 

Bukan hanya itu, tiga perempuan pengendara Toyota Fortuner viral setelah membongkar pembatas jalan tol non permanen untuk putar balik.  

Ketiganya telah diamankan dan meminta maaf. Kini mereka telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa bahaya dan bagaimana aturan dan sanksi putar balik di tol?

Putar Balik dan Lawan Arah di Tol

Jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan. Jarang sekali jalan tol mengalami kemacetan dan kebanyakan kendaraan melaju dengan cepat. Untuk merealisasikan jalan bebas hambatan, jalan tol memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh pengguna. Salah satunya larangan putar balik dan lawan arah di tol.

Namun, masih terdapat sejumlah pengguna jalan tol yang putar balik dan melawan arah. Putar balik dan melawan arah dapat membahayakan pengguna jalan tol yang lain dan pengendara itu sendiri. Putar balik tidak diizinkan dalam keadaan apa pun. Hanya petugas tol yang dapat putar balik.

Menyebabkan kecelakaan

Arus di jalan tol berbeda dengan lalu lintas di jalan raya biasa. Mayoritas pengguna jalan tol mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Untuk itu, pengendara yang meutar balik dan melawan arah bisa membahayakan pengendara lain dan pengendaa itu sendiri. Pengendara yang memutar balik dan melawan arah dapat menyebabkan kecelakaan beruntun, merugikan kendaraaan lain, dan bahkan menyebabkan kematian.

Gangguan Lalu Lintas

Putar balik dapat menyebabkan terganggunya arus jalan tol. Diketahui, jalan tol memiliki pembatas tol bernama barrier yang terbuat dari beton dengan berat sekitar 13 ton. Terdapat juga barrier water yang biasa ditemui pada pembatas jalan berwarna kuning kerucut dengan berat 16 kg.

Pengguna jalan yang ingin putar balik otomatis akan menggeser barrier water yang membutuhkan waktu dan kendaraan pun akan berhenti menunggu benda tersebut digeser. Akibatnya, laju pengendara lain terhambat.

Melanggar Aturan Jalan Tol

Pengguna jalan tol yang memutar balik dan melawan arah akan mendapatkan sanksi atau hukuman karena telah melanggar aturan lalu lintas di jalan tol. Apalagi, saat ini, CCTV yang merekam arus lalu lintas terpasang di berbagai titik di jalan tol.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ menyatakan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Marka jalan
3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
4. Gerakan lalu lintas;
5. Berhenti dan parkir;
6. Peringatan dengan bunyi sinar;
7. Kecepatan maksimal atau minimal dan atau
8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Sanksi terhadap pelanggar lalu lintas aturan itu adalah maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara paling lama 2 bulan. Selain itu, pelaku putar balik dijatuhi denda dengan besaran dua kali lipat dari jarak tol terjauh.