Tabrakan Diri ke Kereta Api di Bandung Pria Ini Tewas

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 17/Janu/2024 05:40 WIB
Pria di Bandung Tewas Tertabrak Kereta Api. (Ist) Pria di Bandung Tewas Tertabrak Kereta Api. (Ist)

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Pria asal Kota Bandung berinisial AK (40) tewas usai tertabrak kereta api di perlintasan KA Cikudapateuh-Kiaracondong, Desa Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Selasa (16/1/2024) siang. 

Kematian AK diduga kuat karena bunuh diri.

Baca Juga:
Tiga Titik Jalur Kereta Api di Bandung Longsor, 5 Perjalanan Terganggu

Kejadiannya sekitar pukul 12.40 WIB, (diduga) ada oknum yang bunuh diri, kata Kapolsek Batununggal AKP Sonny Rinaldy melalui telepon, Selasa 16 Januari 2024.

Sonny mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui oleh Ketua RW setempat bernama Asep Iwan yang mendengar suara jatuhnya kereta lokal Bandung Raya saat lewat. Saat menoleh ke arah suara tabrakan, Asep melihat sesosok tubuh tergeletak di perlintasan kereta api.

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

Asep Iwan yang mengendarai Indra saat melintasi Jalan Jembatan Opat mendengar suara setelah melihat ada yang tertabrak kereta api, ujarnya.

Sonny menambahkan, jenazah AK dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Baca Juga:
Bus Putra Sulung Diseruduk Kereta Api Lampung-Palembang, Ada yang Meninggal

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep Hanapi membenarkan kejadian tersebut. Ayep pun menyayangkan kejadian tersebut.

Ayep menegaskan, ada larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di rel kereta api. Hal itu terulang dalam ketentuan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tak hanya itu, ada unsur pidana bagi orang yang dinilai sengaja mengganggu perjalanan kereta api yang mana orang tersebut bisa dipenjara paling lama 3 bulan atau didenda paling banyak Rp 15 juta.

“KAI melarang keras masyarakat berada di jalur kereta api untuk kegiatan apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Ayep.(fhm)