Viral! Wanita Sexy Menari di Rel Hampir Tertabrak Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 21/Janu/2024 14:21 WIB
Wanita menari di atas rel kereta api. Foto: Istimewa Wanita menari di atas rel kereta api. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebuah video menampilkan wanita berambut pirang menari di atas rel kereta api viral di media sosial. 

Kegaiatan tersebut sangat bahaya, juga karena melanggar undang-undang.

Dalam video yang beredar, tampak wanita dengan rok pendek mengenakan sepatu boots tinggi itu menggoyangkan tubuhnya di jembatan rel kereta api.

Di belakangnya terlihat jembatan berwarna cat biru. Tidak lama berselang, kereta api tampak muncul dari belakang wanita tersebut. Aksi menari pun terhenti dan wanita itu keluar rel.

Video wanita menari di atas rel kereta api yang belum diketahui identitasnya ini pun tersebar di media sosial dan viral. 

Seperti yang diunggah akun Instagram @Viral news. Dikatakan bahwa perbuatan itu bukan untuk ditiru. 

"Terlihat seorang wanita yang sedang menari di atas jalur kereta api yang sedang aktif, dan kemudian dibelakangnya melintas sebuah kereta api. Kalau dilihat lokasinya, sepertinya ini di Kertosono," tulis akun itu, dikutip Ahad (21/1/2024).

Dijelaskan, menari di atas kereta api sangat berbahaya dan melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda Rp15 juta.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," sambungnya. 

Selain tu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," tukasnya.(fhm)