KPPU Ingatkan Agar Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Jelang Angleb

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 16/Mar/2024 17:01 WIB
Ilustrasi penerbangan Ilustrasi penerbangan

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) — Sebanyak tujuh maskapai penerbangan diimbau tidak menaikkan harga tiket pesawat tanpa alasan rasional jelang angkutan lebaran Idul Fitri 2024. 

Baca Juga:
Faktor Penyebab Keterlambatan Penerbangan dan Strategi Lion Air Group Menjaga Ketepatan Waktu

Imbauan itu disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Adapun tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Baca Juga:
Ini 20 Maskapai Terbaik Dunia 2022, Qatar Airways Peringkat Satu

Ketua KPPU Franshurullah Asa mengatakan, tujuh maskapai penerbangan tersebut diminta melapor ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Baca Juga:
KPPU Telusuri Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Wajar

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 23 Juni 2020 KPPU telah membuktikan bahwa tujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Hal itu mengakibatkan terbatas ya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, para maskapai tersebut juga terbukti meningkatkan pembatasan penerbangan yang dilakukan setelah aksi Kartel terjadi untuk menurunkan pasokan tiket pesawat.

"Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi," ujar Franshurullah, Sabtu (16/3/2024).

Atas putusan KPPU, para maskapai dijatuhi sanksi berupa wajib lapor secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil, dikutip dari laman harianjogja.

"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," imbuhnya.

Adapun ihwal kabar yang beredar bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya penjualan harga tiket pesawat melebihi batas atas yang dilakukan tiga maskapai.

"Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan ketujuh maskapai tersebut," katanya. (soleh)