Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menginisiasi identifikasi regional jalur migrasi spesies terancam punah 2024. Hal tersebut diputuskan dalam 4th Threatened Species Working Group (TSWG) Meeting Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung Senin (12/6) di Jakarta.
"Wings hiu kencana ini diberikan khusus kepada anggota Angkatan Laut yang memiliki spesifikasi khusus sehingga bisa terpilih untuk mengendalikan kapal selam," ujar Sigit di atas KRI Alugoro-405, Senin (28/11/2022).
Kapal Pengawas KKP Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Kapten Samson menorehkan catatan fenomenal pasca berhasil menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam beberapa waktu lalu. Dengan keberhasilan tersebut, Samson yang telah 18 tahun bekerja di KKP, tercatat telah menangkap 1.001 kapal ikan pelaku illegal fishing di laut Indonesia.
Penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing pada Sabtu (5/2/2022) pukul 22.30 WIB menunjukkan kesigapan aparat Indonesia dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia.
Aksi brutal kembali dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Organisasi yang sudah dicap kelompok teroris itu membunuh dua pekerja yang membangun jembatan di Sungai Brazza, Kampung Kribun, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Minggu (22/8/2021) sore.
Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Bukan hanya terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP juga menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” terang Yudi.