Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Pulau Tunda, Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut dan satu kapal hisap pasir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kegiatan usaha, akan berjalan transparan, akuntabel serta mengedepankan data dan keilmuan karena prosesnya melibatkan banyak unsur dari mulai pemerintah, akademisi, hingga lembaga lingkungan yang tergabung dalam Tim Kajian.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional. Tata kelola sedimentasi mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, Sabtu (20/5/2023).
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi.
"Truk datang dari arah Jalan Benteng Sungai Ular menuju Jalan Provinsi Tebing Tinggi. Tibanya di lokasi, diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kereta api barang sehingga terjadi tabrakan," ujar Kanit Laka Polres Sergai, Ipda R Helmi di Sumut, Kamis (26/5/2022).
Dumpt truk nahas itu yang pertama nomor G-1323-M dikemudikan Rah, 28 warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dan truk kedua R-1373-RK dikemudikan JI, 45 warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.