Kemenhub - Kejati Kaltim dan Kaltara Kerjasama Penanganan Hukum

  • Oleh :

Senin, 14/Mei/2018 12:15 WIB


BALIKPAPAN (beritatrans.con) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Kalimantan Timur (Kaltim) dan se-Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kerjasama dalam penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).Kerjasama tersebut ditandai dengan oenandatanganan naskah kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh para kepala kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ditjen Hubla dengan para kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kaltim dan Kaltara di Balikpapan, Kaltim, Senin (14/5/2018).IMG-20180514-WA0031Hadir pada kesempatan itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dan Ketua Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur Ely Shahputra yang bertindak sebagai saksi."Kesepakatan ini untuk mengoptimalkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalan maupun di luar pengadilan, khususya yang terjadi di UPT wilayah Kaltim dab Kaltara," kata Agus dalam sambutannya.IMG-20180514-WA0017Menurut Dirjen Agus, kesepakatan kerjasama ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: Pertama, Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi; IMG-20180514-WA0022Kedua, Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (LegalOpinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) dibidang perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD; Ketiga, Tindakan hukum lainya itu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.IMG_20180514_105719Nota kesepakatan atau MoU ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi setiap UPT Perhubungan Laut tegas Dirjen Agus.Lebih jauh Dirjen Agus menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, UPT Perhubungan Laut terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kejati/Kejari disertai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud.IMG-20180514-WA0014Setelah permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud ditelaah dan dinyatakan diterima oleh Kejati/Kejari, selanjutnya diterbitkan surat kuasa khusus kepada Kejati/Kejari."Dalam rangka menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud, baik UPT Perhubungan Laut maupun Kejati/Kejari dapat mengundang nara sumber untuk pengayaan pengetahuan yang desuai dengan materi permasalahan," kata Agus.Selain itu, bisa juga para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah sebagai mana dimaksud."UPT dan Kejati/Kejari juga dapat bekerjasama melakukan peningkatan kompetensi, baik dalam bentuk workshop, seminar, dan sosialisasi," kata Agus. IMG-20180514-WA0024Adapun Kepala UPT wilayah Kalimantan Timur yang menandatangani naskah MoU tersebut adalah: Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Laut, Kepala Kantor UPP Kelas I Lhok Tuan, Kepala Kantor UPP Kelas II Tanah Grogot, Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Santan, Kepala Kantor UPP Kelas II Sanggata, Kepala Kantor UPP Kelas III Sangkulirang, Kepala Kantor UPP Kelas III Tanjung Redep, dan Kepala Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja/Sembulu.Sedangkan kepala UPT wilayah Kalimantan Utara adalah: Kepala Kantor KSOP Tarakan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Kepala Kantor KSOP Nunukan, Kepala Kantor UPP Tanjung Selor, Kepala Kantor UPP Sungai Nyamuk, dan Kepala Kantor UPP Sungai Bunyu. (aliy)