Eks-Pegawai Kalstar Merasa Ditelantarkan, Kurator Gugat Aset Perusahaan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 21/Feb/2019 19:59 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Kasus pailitnya maskapai Kalstar Aviation kembali memicu masalah. Pasalnya sejumlah aset pailit yang tengah disidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tiga aset pesawat ATR42 mendadak diputus kontrak (Terminate) pembeliannya (Lease Purchases) antarpemilik pesawat dengan pemilik perusahaan dua bulan jelang putusan pengadilan.Kasus yang mendera saat PT Kalstar Aviation pailit pada 30 november 2017 itu sebetuknya bisa digunakan untuk membayar keringat ex pegawai yang belum diselesaikan hingga saat ini yaitu gaji semenjak Juli dan Agustus 2017 hingga dirumahkan mulai Oktober 2017."Hingga saat ini tidak ada kejelasan bagi kami," ujar salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya di Jakarta, Kamis (21/2/2019).Setelah menjalani proses oleh pihak Kurator ternyata aset gedung/kantor baik di pusat dan daerah sudah diagunkan ke bank sehingga sudah menjadi hak pemegang agunan dan juga kendaraan operasional baik di pusat dan daerah sudah dijual sebelum pailit oleh owner kalstar.Proses kepailitan selama satu tahun, PT Kalstar Aviation terverifikasi memiliki piutang atau total tagihan +/- 160 miliar rupiah dengan jumlah 2.600 kreditur.Jauh sebelumnya, kuasa Hukum karyawan Kalstar mengatakan, pembayaran upah para pekerja dalam hal ini perlu didahulukan dari segala jenis tagihan dan kreditur lainnya.Hal tersebut sesuai dengan putusan MK no.67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014.Isinya bahwa jika perusahaan diputuskan pailit maka upah pekerja didahulukan pembayarannya termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara.Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kedudukan berbeda terhadap upah dan hak pekerja lainnya. Upah ditempatkan lebih utama daripada hak-hak lainnya. Padahal Karyawan ingin menuntut hak-hak karyawan yang belum terlunasi."Para karyawan sama saja posisinya seperti kreditur yang lain. Hak-hak juga mesti dilindungi. Kami berharap, hak bisa diterima full dan pembayarannya didahulukan," tuturnya.Polemik upah atau gaji karyawan ini terjadi seusai Kalstar gagal menutupi gaji pekerja Juli dan Agustus 2017 lalu. Satu bulan kemudian, Kementerian Perhubungan mencabut izin operasi maskapai tersebut.Alhasil kondisi ini membuat Kalstar tidak lagi sanggup menutupi kebutuhan gaji karyawan. Menurut kurator yang mengurusi perkara tersebut, Togar SM Sijabat, untuk satu bulan saja Kalstar perlu mengeluarkan +/- Rp6 miliar guna membayar gaji 750 karyawan."Banyaknya jumlah karyawan tersebut, telah menjadi salah satu penyebab Kalstar limbung. Bayangkan saja pesawat ada 13, tapi jumlah karyawannya 750," katanya.Kalstar Aviation yang didirikan pada Thn 2007 berakhir di pailitkan pada November 2017 karena kondisi keuangan yang memburuk. Saat itu, Kalstar termasuk maskapai yang leading di pioneer di wilayah kalimantan. (omy)