Awal Januari 2020, UMP DKI, Jabar, Jateng Hingga Sulawesi Naik

  • Oleh :

Senin, 04/Nov/2019 17:37 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen yang mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional telah diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.Meskipun angka tersebut dianggap masih begitu rendah oleh buruh, namun berdasarkan temuan tim riset CNBC Indonesia, kenaikan UMP di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.Terlepas dari hal itu, sejumlah kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2019 lalu sejalan dengan surat edaran (SE) menteri B-M/308/HI.01.00/2019.Lantas, daerah mana saja yang sudah mengumumkan UMP? Berikut daftarnya.JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349?Jawa BaratUpah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36 ,naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020Jawa TengahUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2020 sudah ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019. Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan penetapan jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.YogyakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menekan surat keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020. Besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp 1.704.608,25 untuk tahun depan.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, membenarkan bahwa SK mengenai UMP DIY 2020 telah ditekan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.Jawa TimurUMP Jatim mengalami kenaikan. Angkanya kini mencapai Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bertengger di angka Rp 1.508.894,80.Sulawesi SelatanGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.??Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.?Sulawesi UtaraGubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51%?.Sulawesi TenggaraGubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).Sulawesi TengahUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019. [dan/cnbcindonesia.com/foto: ilustrasi/liputan6.com]