Bos Bandara Changi Singapura Mengundurkan Diri Gegara Kalah di Pengadilan Lawan Wanita Asal Indonesia, Begini Ceritanya

  • Oleh :

Kamis, 24/Sep/2020 22:40 WIB


ST_20150701_TERMINAL01_1465045SINGAPURA (BeritaTrans.com) - Bos Bandara Changi, Singapura, bikin keputusan mengejutkan. Dia mengundurkan diri jabatan bergengsi di bandara terbesar di Asia Tenggara itu setelah kalah di pengadilan untuk mempidanakan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Sang TKI itu bernama Parti Liyani, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.Pengunduran diri sang bos dari posisi menterengnya ini mengejutkan publik.Sang bos itu bernama Liew Mun Leong memulih tinggalkan kursi empuknya di perusahaan BUMN gara-gara tak tahan menerima kritikan yang datang bertubi-tubi.Ia dikritik terkait kasus hukum yang melibatkan perempuan asal Indonesia yang menjadi TKI di Singapura.Ketika menyampaikan pernyataannya, pria 74 tahun itu mengatakan sengaja mundur karena tidak ingin situasinya saat ini ikut mempengaruhi jajaran direksi, manajemen, dan staf di grup Bandara Changi, tempatnya dulu bekerja. ST_20160925_WSYLIEW25_2620265"Pengadilan tinggi telah membuat keputusannya. Saya memiliki keyakinan terhadap sistem hukum di negara ini dan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi," ungkap Liew yang dikutip dari harian South China Morning Post (SCMP). Ia juga menyadari bahwa Jaksa Agung dan polisi tengah meninjau kembali kasus yang membelitnya. "Bila dibutuhkan, maka keluarga saya dan saya siap terus bekerja sama dengan polisi dan Jaksa Agung," katanya lagi.Pertarungan Daud versus GoliatKasus ini menarik perhatian publik di Singapura dan sebagian besar orang marah pada Liew dan keluarganya.Banyak yang menganggap kasus ini sebagai contoh orang kaya dan elite yang menindas orang miskin dan tidak berdaya, dan hidup dengan aturan mereka sendiri.Meskipun keadilan pada akhirnya menang, di antara beberapa warga Singapura, hal itu mengguncang kepercayaan yang sudah lama dipegang terkait keadilan dan sistem hukum yang tak berpihak."Belum ada kasus seperti ini," kata Prof Tan."Kegagalan sistemik yang tampak dalam kasus ini telah menyebabkan keresahan publik. Pertanyaan yang muncul di benak banyak orang adalah: Bagaimana jika saya berada di posisinya? Apakah kasus itu akan diselidiki secara adil dan tidak berpihak?Kenyataan bahwa keluarga Liew mampu membuat polisi dan pengadilan yang lebih rendah percaya pada tuduhan palsu telah menimbulkan pertanyaan yang sah tentang apakah sistem check and balances (pengawasan dan keseimbangan) sudah memadai."Kasus ini bermula saat Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.Buntut tolak bersihkan toilet di rumah anak LiewParti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian. Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.Dia juga sempat berkata kepada Karl, Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya. Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian. Hakim Chan membacakan keputusan.Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara. Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini berlanjut hingga awal bulan ini ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.Hakim Chan Seng Onn menyimpulkan bahwa keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadapnya, tetapi juga menandai beberapa masalah terkait bagaimana polisi, jaksa penuntut, dan bahkan hakim distrik menangani kasus tersebut.Dia mengatakan ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah Karl.Hakim mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak - seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi - dan mengatakan "bukan hal yang biasa" untuk mencuri barang-barang yang tidak berfungsi.Dalam satu contoh, Parti dituduh mencuri pemutar DVD, yang menurut Parti telah dibuang oleh keluarga itu karena tidak berfungsi._114405169_dvd-player Parti dituduh mengambil Pioneer DVD player. Sumber foto: HOME.Jaksa kemudian mengakui bahwa mereka tahu mesin tersebut tidak dapat memutar DVD, tetapi tidak mengungkapkan hal ini selama persidangan ketika barang itu digunakan sebagai bukti dan terbukti dapat difungsikan dengan cara lain.Hal ini mendapat kritik dari Hakim Chan yang mengatakan mereka telah menggunakan "teknik sulap ... [yang] sangat merugikan terdakwa".Selain itu, Hakim Chan juga mempertanyakan kredibilitas Karl Liew sebagai saksi.Liew yang usianya lebih muda dari Parti menuduh asisten rumah tangga itu mencuri pisau merah muda yang diduga dibelinya di Inggris dan dibawa kembali ke Singapura pada tahun 2002. Namun ia kemudian mengakui bahwa pisau itu memiliki desain modern yang tidak mungkin diproduksi di Inggris sebelum tahun 2002.Dia juga mengklaim bahwa berbagai pakaian, termasuk pakaian perempuan, yang ditemukan dalam kepemilikan Parti sebenarnya adalah miliknya - tetapi kemudian tidak dapat mengingat apakah dia memiliki beberapa pakaian itu.Ketika ditanya selama persidangan mengapa dia memiliki pakaian perempuan, dia mengatakan dia suka melakukan cross dressing (memakai baju lain jenis) - sebuah klaim yang menurut Hakim Chan "sangat tidak bisa dipercaya".Hakim Chan juga mempertanyakan tindakan yang diambil oleh polisi - yang tidak mengunjungi atau melihat lokasi kejadian sampai sekitar lima minggu setelah laporan awal polisi dibuat.Polisi juga tidak menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Indonesia, dan malah menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Melayu, bahasa lain yang tidak biasa digunakan Parti."Tindakan polisi dalam cara mereka menangani penyelidikan sangat mengkhawatirkan," kata Eugene Tan, Profesor Hukum di Universitas Manajemen Singapura kepada BBC News."Hakim distrik tampaknya telah berprasangka buruk terhadap kasus tersebut dan gagal melihat kegagalan polisi dan jaksa."Tiga KotakAdapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Dia langsung dibekuk oleh kepolisian Negeri Singa ketika mendarat di Bandara Changi.Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja. Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.1574880622 (1)Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik. Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara. Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi."Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.Parti Gugat 2 JaksaSetelah memenangkan gugatan di pengadilan melawan bos Bandara Changi, Singapura, TKI Parti Liyani masih melanjutkan langkah hukum. Parti mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa Singapura yang menuntutnya bersalah di pengadilan negara. Tuntutan Parti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Anil Balchandani. Harian Singapura, The Straits Times, Rabu 23 September 2020 melaporkan, dua jaksa yang digugat balik oleh Parti diketahui bernama Tan Wee Hao dan Tan Ying. Sebelumnya, Parti dinyatakan bersalah di pengadilan negara (pengadilan tingkat pertama) karena dugaan mencuri barang di kediaman bos bandara Singapura, Liew Mun Leong. Parti dituduh telah mencuri benda-benda mewah di rumah bos Bandara Changi Singapura, tempatnya bekerja selama sembilan tahun terakhir. Benda-benda yang dijadikan barang bukti mulai dari tas tangan mewah, pemutar DVD, hingga baju. Tetapi, di pengadilan tinggi, semua tuduhan yang dilaporkan oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong, tidak terbukti. Kasus Parti melawan salah satu orang super kaya di Negeri Singa itu menarik perhatian publik. Bahkan, Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan, parlemen akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh kasus yang dijuluki "Daud versus Goliath" itu. Lantas, apa ancaman hukuman bagi jaksa bila terbukti melanggar kode etik saat bekerja?1. Bila terbukti melakukan pelanggaran, dua jaksa bisa didenda Rp217 jutaStasiun berita Channel News Asia, Rabu 23 September 2020 melaporkan, bila permohonan Parti dikabulkan, maka pengadilan akan membentuk pengadilan disiplin untuk menyelidiki lebih jauh tuntutan yang pernah diajukan oleh kedua jaksa.Pengadilan nantinya akan menggali dan membuktikan apakah dua jaksa telah melanggar aturan disiplin sesuai dengan UU Profesi di Bidang Hukum Pasal 82A. Bila kedua jaksa terbukti bersalah, maka Ketua Mahkamah Agung bisa menjatuhkan hukuman berupa kecaman dan denda maksimum senilai SGD$20 ribu (Rp174 juta) atau hukuman lainnya. Kasus tersebut akan dianggap selesai, bila kedua jaksa terbukti tidak bersalah. 2. Parti Liyani hingga saat ini masih berada di SingapuraHingga saat ini Parti masih berada di Negeri Singa. Kini, TKI 46 tahun itu ditampung di rumah penampungan yang disediakan oleh organisasi advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME). Selama berjuang untuk memperoleh keadilan dalam waktu empat tahun, Parti turut didampingi pengacara pro bono dari HOME. Bila dihitung maka ongkos pengadilan bisa mencapai SGD$150 ribu atau setara Rp1,6 miliar. Parti yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur itu berharap bisa secepatnya pulang ke Tanah Air dan ingin membuka usaha di bidang makanan. (jasmine/sumber: kompas.com, bbc.com dan idntime.com).