Penumpang Melahirkan di Penerbangan Jayapura-Makassar, Lion Air: Penanganan Sesuai Prosedur

  • Oleh : Naomy

Rabu, 18/Nov/2020 20:58 WIB
Pesawat Lion Air Devert ke Bandara Pattimura untuk menangani penumpang melahirkan di penerbangan Jayapura-Makassar, Selasa (17/11/2020) (Lion Air) Pesawat Lion Air Devert ke Bandara Pattimura untuk menangani penumpang melahirkan di penerbangan Jayapura-Makassar, Selasa (17/11/2020) (Lion Air)

 

AMBON (BeritaTrans.com) – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan 
informasi resmi sehubungan layanan penerbangan nomor JT-797 rute dari Bandar Udara Internasional Sentai,
Jayapura, Papua (DJJ) tujuan Makassar melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan (UPG), salah satu penumpang Anastasia Geavani (memiliki tiket perjalanan Merauke – Jayapura – Makassar – Jakarta) melahirkan saat penerbangan, Selasa (17/11/2020).

Penanganannya menurut Corporate 
Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, sudah sesuai standar prosedur (SOP).

"Kru yang bertugas dalam kondisi sehat, serta seluruh penumpang telah menjalani pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima BeritaTrans.com, Rabu (18/11/2020).

Lion Air penerbangan JT-797 lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sentani dengan jadwal keberangkatan pukul 13.35 WIT.

Kata dia, kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada 
awak kabin dan mengeluh sakit perut serta meminta air putih hangat.

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) Novitalia bersama kru kabin lainnya menghampiri langsung guna mengetahui kondisi aktual penumpang. 

Setelah mendapatkan informasi detail, SFA segera mengumumkan, apakah dalam penerbangan terdapat penumpang profesi dokter. 

"Satu penumpang atas nama Marthina Setiawati Randabunga mengaku sebagai dokter dengan menunjukkan 
identitas resmi serta dokumen pendukung lainnya," tuturnya.

Koordinasi dan kerja sama yang baik antara awak kabin dan dokter, proses persalinan (melahirkan) penumpang termasuk penanganannya tersebut berjalan normal, dilakukan di kursi bagian belakang. 

"Ibu dan bayi dalam keadaan sehat serta selamat," imbuh dia.

 

Dalam situasi seperti itu guna memberikan pelayanan terbaik, pilot Capt. Eirstanto Prabowo bersama kopilot Tanto Adi Prasetyo setelah berkoordinasi dengan dokter dan awak kabin memutuskan untuk pengalihan 
pendaratan (divert) ke bandar udara terdekat, yakni Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku (AMQ). 

"Pilot menginformasikan kepada petugas lalu lintas udara dan petugas darat, dalam penerbangan terdapat penumpang yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut," kata Danang.

Pesawat udara mendarat pukul 15.49 WIT, parkir pada tempatnya dan pada posisi sempurna, petugas layanan darat (ground handling) Lion Air bersama tim medis segera menangani penumpang dimaksud, untuk dibawa ke rumah sakit terdekat.

Lion Air penerbangan JT-797 kembali mengudara ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar pukul 16.30 WIT dan tiba pada 17.15 WITA.

Lion Air mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin yang bertugas, 
dokter pada penerbangan serta ground handling di Ambon yang menangani operasional dan penanganan 
satu penumpang melahirkan penerbangan JT-797.

"Awak kabin (pramugari dan pramugara) Lion Air sudah dibekali kemampuan (keterampilan) melalui 
pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan 
memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP," tambahnya.

Setiap awak kabin dilatih secara terampil sehingga mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau 
melahirkan).

Pra kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui analisis 
(observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan 
atau mengganggu kenyamanan penerbangan.

"Kami mengimbau kepada penumpang, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses 
pelaporan diri di counter check-in," ungkapnya.

Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki 
kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Regulasi dari Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. 

Di usia kehamilan 36 minggu sudah 
tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang
Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan 
tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Danang. (omy)