Jeng Jeng! Luhut Setop Izin Ekspor Benih Lobster

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 27/Nov/2020 11:07 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: pinterpolitik.com Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: pinterpolitik.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP yang dikutip CNBC Indonesia.

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Kebijakan ini diambil sehari setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai menteri KKP ad interim. Luhut mengisi kekosongan yang ditinggalkan Edhy Prabowo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benih bening lobster. (CNBCIndonesia)