Selama PPKM Jawa- Bali, Bus AKAP Tak Boleh Isi Penuh Penumpang

  • Oleh : Bondan

Minggu, 24/Janu/2021 08:09 WIB
Bus AKAP di Terminal Induk Kota Bekasi. Foto: BeritaTrans.com Bus AKAP di Terminal Induk Kota Bekasi. Foto: BeritaTrans.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM ini akan diperpanjang selama 14 hari.

Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang

Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik  bus AKAPmenuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa tetapi menuju provinsi yang berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid tes antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covis-19 daerah. Selain itu, pelaku perjalanan wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Foto: BeritaTrans.com dan Aksi.id.

Baca Juga:
Sopir Jaklingko dan Pengurus Bus AKAP Cekcok di Terminal Lebak Bulus, Begini Kronologinya

Dalam PM tersebut dituliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Jika mengacu pada SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.

Adapun angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal penumpang yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah semua kursi di kabinnya. (Kompas.com)