Tjahjo Kumolo: Kantor ASN Harus Tutup 3-7 Hari Jika Muncul Covid-19, Swab hingga Keluarga

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 31/Janu/2021 21:52 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan seluruh instansi untuk menerapkan protokol corona. Termasuk aturan saat bekerja di kantor.

"Seperti di DKI ada PSBB, otomatis kerja di rumah itu kami serahkan kepada instansi. Kedua, masuk kantor pun juga [maksimal] 25 persen dari shift untuk kurangi kepadatan di angkutan-angkutan umum, karena virus ini tidak di kantor, justru di lingkungan masyarakat," ujar Tjahjo dalam Live Instagram #FourTheFuture kumparan, Minggu (31/1).

Baca Juga:
Berita Duka: Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Meski kapasitas bekerja di kantor dibatasi maksimal 25 persen, Tjahjo meminta pegawai lainnya tetap bekerja seperti biasa. Tjahjo menginstruksikan layanan online untuk dipercepat.

Tjahjo: Kantor ASN Harus Tutup 3-7 Hari Jika Muncul Corona, Swab hingga Keluarga (1)

Baca Juga:
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB

 

Baca Juga:
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo: ASN Boleh Menambah Cuti dan Mudik Lebaran

"Jangan sampai itu berarti ASN lain libur, tapi tetap bekerja berdasarkan tugasnya masing-masing," ucapnya.

Aturan lainnya adalah soal penutupan kantor jika ditemukan kasus corona. Tjahjo menekankan kewajiban menutup sementara operasional di kantor dan melakukan tracing secara berkala.

"Jika satu kantor saya ada yang positif satu org, otomatis kantor itu harus ditutup selama minimal 3 hari sampai satu minggu. Kami juga sudah bilang untuk membangun crisis center. Untuk memonitor keluarganya bagaimana, mencegah penyebaran COVID-19 ini," kata Tjahjo.

"Tugas ASN melayani, makan ASN harus sehat, di samping crisis center, juga tolong ada swab secara berkala, kalau perlu juga dengan keluarganya. Saya kira sudah mulai jalan yang menyisihkan anggarannya untuk ini," pungkas Tjahjo.

(lia/sumber:kumparan.com)