Libur Imlek: Pemerintah Larang ASN, Anggota TNI-Polri dan Pegawai BUMN ke Luar Kota, WNA Juga Tak boleh Masuk

  • Oleh : Dirham

Selasa, 09/Feb/2021 09:22 WIB
Toko penjual pernak pernik Imlek. Toko penjual pernak pernik Imlek.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga pegawai BUMN berpergian ke luar kota saat libur Imlek.

Adapun Tahun Baru Imlek kali ini jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga:
Awas, PNS Nekat ke Luar Kota Saat Libur Panjang Imlek Bisa Dipecat

"Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Adapun keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan pemerintah mulai 9-22 Februari 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan baik dalam negeri maupun internasional.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, diwajibkan melakukan testing baik PCR maupun swab antigen.

"Kemudian dengan pelaksanaan test acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan," ucapnya.

WNA Dilarang Masuk

Pemerintah juga memperketat pintu masuk bagi warga negara Asing (WNA) yang ingin ke Indonesia. Dalam hal ini, WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Mikro.

"Larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing," tutur Airlangga. (ds/sumber Liputan6.com)