Pelindo I-KPK Kerja Sama Penanganan Pengaduan Korupsi

  • Oleh : Naomy

Rabu, 03/Mar/2021 10:00 WIB
Foto Bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur BUMN saat penandatanganan Kerja sama Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021 Foto Bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur BUMN saat penandatanganan Kerja sama Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021

JAKARTA (BeritaTrans com) - Pelindo I dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi terintegrasi atau Whistleblowing System TPK Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta, Selasa (02/3/2021).

Hal ini sebagai salah satu komitmen Pelindo I dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

Baca Juga:
Pelindo I-Industri Smelter Tembaga Kerja Sama Strategis

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo I Dani Rusli Utama dan Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri BUMN Erick Thohir

Selain itu juga dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga:
Kementerian BUMN Tunjuk Prasetyo jadi Dirut Pelindo I

Penandatanganan kesepakatan ini mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle Blowing System yang bertujuan membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal.

Terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal.

Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kerja sama dengan KPK merupakan wujud  dukungan kementerian terhadap perusahaan BUMN.  Kementerian BUMN akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dalam pencegahan korupsi.

“Kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka. Segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan, salah satu terobosannya adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses oleh Presiden dan Menteri Keuangan,” papar Erick.

Dirut Pelindo I Dani Rusli Utama menyatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan wujud upaya dalam penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.

“Kami sangat mendukung kesepakatan WBS ini, karena hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh Pelindo I dalam setiap aktivitas pekerjaan," ucap Dani.

Di antaranya Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran. Sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas korupsi tanpa ada kekhawatiran identitasnya terungkap.

Melalui sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri pada acara penandatanganan kerja sama antara KPK dengan 27 BUMN menyebutkan, sinergi ini bertujuan mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi. 

“Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Firli.

Sebelumnya sudah ada dua program kerja KPK yang sudah dilakukan penerapannya di Kementerian BUMN  dan BUMN yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001) dan tentang tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan kemudian program Whistleblowing System ini. Hal ini menjadi kewajiban bagi KPK untuk bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindari dari fraud dan/atau tindak pidana korupsi. 

Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini adalah membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga menjadi sarana efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui kesepakatan kerja sama WBS Terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK.(omy)