3 Anak Soeharto & Yayasan Harapan Kita Digugat Rp584 Miliar oleh Perusahaan Singapura

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 10/Mar/2021 07:57 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta (BeritaTrans com) - Anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmojo digugat oleh Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut merupakan konsultan asal Singapura.

Selain itu, dalam gugatan bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jl. Yusuf Adi Winata No. 41, Jakarta Pusat.

"Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," kata mereka seperti dikutip, Selasa (9/3).

Selain itu, mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini," kata mereka.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi pengacara Bambang Trihatmojo Prisma Wardhana Sasmita, pihak keluarga Siti Hardianti (Tutut), dan mencoba menghubungi pihak lain yang digugat Mitora. Namun, sampai berita diturunkan, pihak-pihak terkait belum merespons. (lia/sumber: cnnindonesia.com)