33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 02/Apr/2021 10:01 WIB
Tes GeNose di Stasiun Bekasi Kota. Foto: BeritaTrans.com. Tes GeNose di Stasiun Bekasi Kota. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mulai 1 April, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh perlu menunjukkan hasil negatif GeNose atau RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan bervariasi.

Akan tetapi terdapat kereta api yang tidak mensyaratkan hasil negatif GeNose atau tes Covid-19 lainnya selama perjalanan.

Baca Juga:
Perpres Pembongkaran Cagar Budaya Stasiun Kedundang Telah Terbit, Dinbud Kulon Progo Tak Bisa Berbuat Banyak

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya informasi tersebut.

Setidaknya ada 33 kereta api yang tidak perlu menggunakan GeNose atau tes Covid-19 lainnya sewaktu menggunakan moda kereta api.

Baca Juga:
Ayo Serbu Diskon Tarif Kereta Api hingga 25% Hanya di Event Cilacap UMKM Expo 2024

"Iya benar (ada yang tidak mensyaratkan pemakaian GeNose)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Diketahui, dalam SE 4/2021 Kementerian Perhubungan, disebutkan pengecualian terhadap persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen, yakni untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga:
Lebih 63 Ribu Penumpang Gunakan KA dari Daop 5 Purwokerto pada Periode Long Weekend Kenaikan Isa Almasih

KAI mengoperasikan beberapa KA lokal/komuter/aglomerasi, untuk membantu mobilitas masyarakat.

KA Aglomerasi

Kawasan atau wilayah aglomerasi adalah satu wilayah yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga, satu wilayah bisa disatukan dengan wilayah lain, meski secara administrasi terpisah.

Aglomerasi juga dapat diartikan sebagai kesatuan wilayah, yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Berikut ini daftar KA Aglomerasi:

  1. Joglosemarkerto
  2. Kaligung
  3. Kamandaka
  4. Kuala Stabas
  5. Probowangi
  6. Putri Deli
  7. Sribilah
  8. Tawang Alun

Untuk naik kereta-kereta tersebut penumpang tidak diwajibkan membawa hasil negatif GeNose atau tes Covid-19lainnya.

KA Lokal/Komuter

Selain KA Aglomerasi, ada pulua KA lokal/komuter.

Kereta Api lokal atau komuter memiliki karakteristik perjalanan menghubungkan beberapa stasiun di wilayah Daerah Operasi/Divisi Regional yang sama ataupun lintas Daerah Operasi/Divisi Regional.

Selain itu memiliki sifat perjalanan ulang-alik dan melayani kebutuhan angkutan penumpang dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.

Berikut yang termasuk KA Lokal/Komuter:

  1. Bandara Solo
  2. Bandara YIA
  3. Bandung Raya Ekonomi
  4. Bathara Kresna
  5. Cibatuan
  6. Cut Mutia
  7. Dhoho
  8. Dhoho Penataran
  9. Ekonomi Lokal
  10. Jenggala
  11. Kedung Sepur
  12. Komuter
  13. Lembah Anai
  14. Lokal Merak
  15. Minangkabau Ekspres
  16. Pandanwangi
  17. Penataran
  18. Penataran Dhoho
  19. Prambanan Ekspres
  20. Siantar Ekspres
  21. Sibinuang
  22. Siliwangi
  23. Sri Lelawangsa
  24. Tumapel
  25. Walahar Ekspres

Sehingga totalnya ada 33 KA yang tidak mewajibkan penumpangnya tes GeNose atau tes Covid-19 lainnya.

Joni mengatakan untuk saat ini daftarnya tidak berubah.

"Tetap. Enggak ada yang ditambahi atau dikurangi," katanya lagi.

Protokol kesehatan

Kendati tidak mensyaratkan penggunaan GeNose atau tes Covid-19 lainnya, penumpang tetap perlu memperhatikan protokol kesehatan (3M) saat naik kereta aglomerasi, kereta lokal, maupun kereta komuter.

Berikut ini syarat-syarat naik kereta aglomerasi, kereta lokal, maupun kereta komuter:

  • Penumpang harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
  • Penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung, pada saat dalam perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum jika perjalanan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pelanggan tersebut. (dan/sumber: Kompas.com)