Kasus Kapal MV Soul of Luck, Pelindo III Terima Ganti Rugi 5 Juta Dolar AS

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 21/Apr/2021 19:02 WIB
Penjelasan Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto bersama Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto usai menerima ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik perusahaan BUMN itu di Terminal Petikemas Semarang. foto:ANTARA Penjelasan Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto bersama Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto usai menerima ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik perusahaan BUMN itu di Terminal Petikemas Semarang. foto:ANTARA

SEMARANG (BeritaTrans.com) - Pelabuhan Indonesia III menerima ganti rugi atas kasus Kapal MV Soul if Luck yang menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Peti Kemas Semarang, Jawa Tengah. Pelindo III memperoleh pembayaran sebesar 5 juta dolar AS.

Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengatakan nilai ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan, sebab dampak kerugian Pelindo III meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga:
IPCM Kerja Samakan Pelayanan Kapal dengan Pelindo Marines

"Pembayaran ganti rugi ini menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019. Dan kami memperoleh apa yang menjadi hak, sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian," kata Boy dalam keterangan pers, hari ini.

Pelindo III memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir. 

Baca Juga:
Jokowi Beri Tambahan Modal Rp1,2 T ke Pelindo III

Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pelindo III.

Baca Juga:
Pelindo III Catat Pertumbuhan Arus Kapal dan Barang Capai 6-7 Persen

Menurutnya apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

"Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika, namun kami tetap berkomitmen untuk mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara," tutur Priyanto.

MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Petikemas Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas pada 14 Juli 2019. Akibatnya, Pelindo III mengalami sejumlah kerugian material pascainsiden tersebut.

Namun demikian, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pascakejadian sehingga tidak menggangu proses logistik.(amt/sumber:antaranews.com) 

Tags :