Angkasa Pura II Bareng Stakeholder Awasi Ketat Penumpang Pesawat dari India

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 23/Apr/2021 11:49 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Stakeholder berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. 

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.”

“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU).

Baca Juga:
Hari ini Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat.”

Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo

"WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Darmawali Handoko.

Lebih lanjut, dr. Darmawali Handoko menuturkan koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

“PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan. Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” ujar Agus Haryadi. (omy)