KPLP Perkuat Kompetensi SDM Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 30/Apr/2021 12:22 WIB
Diseminasi peningkatan kompetensi SDM KPLP Diseminasi peningkatan kompetensi SDM KPLP

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan dan memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

Salah satunya dengan menggelar kegiatan diseminasi bidang pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Acara ini dibuka oleh Direktur KPLP Ahmad dan diikuti oleh para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) serta para kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di beberapa wilayah secara langsung maupun virtual dengan menghadirkan para narasumber ahli di bidangnya.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

“Walaupun kegiatan kali ini terasa berbeda karena digelar di dalam masa pandemi covid-19, tapi saya yakin kita semua akan tetap mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dan saya berdoa semoga kita semua selalu terjaga dalam kesehatan yang baik,” tegas Ahmad.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Serta selalu mengikuti perkembangan terkait pedoman kerja terbaru yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta alur koordinasi dengan instansi terkait.

“Personel KPLP harus tahu perkembangan regulasi bidang pelayaran,” ujarnya.

Ahmad mengungkapkan, beberapa regulasi baru bidang pelayaran diantaranya adalah Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran.

“Dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan – peraturan menteri perhubungan yang menjadi peraturan turunan dari undang – undang cipta kerja dan pp 31 tahun 2021 tentang peyelenggaraan bidang pelayaran,” imbuh dia.

Guna mewujudkan keselamatan pelayaran dan keamanan pelayaran diperlukan optimalisasi peningkatan kualitas aparatur sipil negara ditjen hubla yang diharapkan bisa berdaya guna dan berhasil guna serta  memiliki jiwa integritas serta objektifitas dalam rangka pengawasan keselamatan pelayaran. 

“Dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ujarnya.

Oleh karena itu Ahmad berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan diseminasi bidang pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dapat memberikan manfaat bagi terwujudnya transportasi laut yang aman, nyaman dan selamat.
 
“Semoga dapat bermanfaat bagi para petugas di lapangan yang bertanggunjawab dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tutupnya. (omy)