Ini Daftar 31 Pos Penyekatan Hadang Mudik Keluar Masuk dari Jabodetabek

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 08/Mei/2021 14:22 WIB
Petugas kepolisian mencegat beberapa pemudik bersepeda motor untuk menuju penyebrangan saat masa larangan mudik Lebaran di jalan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Johannes P. Christo Petugas kepolisian mencegat beberapa pemudik bersepeda motor untuk menuju penyebrangan saat masa larangan mudik Lebaran di jalan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis 6 Mei 2021. Johannes P. Christo

Jakarta (BeritaTrans.com) - Sebanyak 31 pos pengamanan larangan mudik dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan beroperasi mulai 6-17 Mei 2021.

Pos tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni 17 titik check point dan 14 titik penyekatan.

Adapun fungsi dari kedua pos tersebut berbeda. Pada titk check point petugas akan melakukan penyaringan kendaraan-kendaraan yang dicurigai akan mudik dan menegakkan protokol kesehatan.

Sementara di titik penyekatan,  petugas akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.

Baca Juga:
Jalan Tol Ini Terapkan Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya yang Tempo terima, sebanyak 1.313 personel yang akan dikerahkan untuk menjaga 31 titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.

Berikut ini merupakan daftar penempatan 31 pos larangan mudik tersebut, dimulai dari 17 titik check point.

Baca Juga:
Persiapan Arus Mudik Lebaran 2024, Polisi Survei Jalur Tol

1. Jakarta Barat

- Kalideres
- Joglo

Baca Juga:
Polisi Jawab Protes Hotman Paris Soal Pajabat Lewati Bahu Jalan Tol Tidak Ditilang

2. Jakarta Timur

- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo

3. Jakarta Utara

- Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jakarta Selatan

- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur

5. Bekasi Kota

- Sumber Arta
- Harapan Indah

6. Kabupaten Bekasi

- Kalimalang Tambun
- Cibarusah

7. Depok

- Jalan Raya Ciputat-Bogor
- Jalan Raya Bogor
- Gerbang Tol Brigif
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede

8. Tangerang Kota

- Kebon Nanas
 

Sedangkan untuk 14 titik penyekatan:

1. Bekasi Kota

- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur

2. Kabupaten Bekasi

- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu

3. Tangerang Kota

- Jatiuwung

4. Tangerang Selatan

- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung

5. Polda Metro

- Cikarang Barat
- Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa

Itulah daftar penyekatan demi menegakkan larangan mudik keluar atau masuk kawasan Jabodetabek yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Seluruh kendaraan yang melintas di 31 titik pos penyekatan tersebut, nantinya akan diperiksa mengenai tujuan perjalanannya. Apabila hendak melakukan perjalanan mudik, maka secara otomatis akan dipaksa putar balik.

Pun bagi yang hendak ke luar kota dengan alasan perjalanan dinas atau kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, seperti surat izin perjalanan dinas, surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau ketua Satgas COVID-19 dan hasil negatif COVID-19 yang mengacu pada PCR, rapid antigen, atau GeNose.  (ny/Sumber: Tempo.co/bimata.id)