Larangan Mudik, 3.295 Orang Tak Diizinkan Naik Kereta

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 15/Mei/2021 22:08 WIB
Pemeriksaan GeNose di Stasiun sebagai syarat perjalanan naik KA selama larangan mudik. Pemeriksaan GeNose di Stasiun sebagai syarat perjalanan naik KA selama larangan mudik.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tak mengizinkan 3.295 calon penumpang naik kereta api lantaran surat izin perjalanan tidak sesuai di masa larangan mudik 6-14 Mei 2021. 

Jumlah itu setara 6 persen dari total penumpang khusus yang dilayani KAI pada periode larangan mudik. 

Baca Juga:
Dukung Timnas Lawan Uzbekistan, KAI Commuter Gelar Nobar Bersama Penumpang KRL di Stasiun BNI City

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyebut dari jumlah tersebut 2.757 orang di antaranya tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. 

"Pada periode 6 s.d 14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5). 

Baca Juga:
Penumpang KRL Meningkat di Hari Kerja, KAI Commuter Ajak Jaga Keselamatan

Ia mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik kereta jarak jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket. 

"Kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," kata Joni dalam keterangan resmi, Sabtu (15/5). 

Baca Juga:
Semakin Meningkat, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan I 2024

Sementara itu, KAI melayani 48.810 pelanggan yang tidak bertujuan mudik pada periode tersebut. Secara rata-rata, perseroan melayani 5.423 pelanggan per hari. 

Rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan masa pra larangan mudik yakni pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari. 

Penurunan volume pelanggan ini disebabkan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya. 

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," katanya. 

Selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, KAI hanya mengoperasikan 38 perjalanan kereta jarak jauh.
Perjalanan itu hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran. 

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, dan mengunjungi keluarga sakit. Selain itu, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. 

Syarat untuk naik kereta jarak jauh yaitu menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau kepala desa/lurah bagi masyarakat umum. 

Selain itu, calon penumpang harus menyertakan surat bebas covid-19 yang masih berlaku. 

"Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access," katanya. 

Selain itu, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di 42 stasiun. Tarifnya dipatok seharga Rp85 ribu per orang. KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 54 stasiun.(fhm)