1.272 Calon Penumpang Ditolak: Ini Syarat Naik Kereta Api di Sumsel

  • Oleh : Dirham

Selasa, 18/Mei/2021 12:37 WIB
Kereta api jarak jauh. Kereta api jarak jauh.

PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Sebanyak 1.272 calon penumpang kereta api di Sumatera Selatan ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. Agar bisa diterima, calon penumpang harus melengkapi ketentuan.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang Aida Suryanti mengungkapkan, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik selama 18-24 Mei 2021, pelanggan KA jarak jauh di Sumsel tidak perlu lagi menyertakam surat izin perjalanan.

Namun, masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Operasional KA jarak jauh tetap biasa, tapi calon penumpang harus memenuhi syarat itu agar bisa berangkat," ungkap Aida, Selasa (18/5).

Untuk membantu melengkapi surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp85 ribu dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebingtinggi, dan Lubuklinggau. KAI mengoperasikan kereta ekonomi Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau dan kereta ekonomi Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang).

"Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujarnya.

Aida menjelaskan, selama periode 6-17 Mei 2021, KAI Divre III Palembang telah melayani 2.067 pelanggan KA jarak jauh dengan rata-rata KAI melayani 172 pelanggan per hari. Jumlah tersebut turun 73 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April-5 Mei 2021.

"Ketika pra mudik, kami melayani rata-rata 524 pelanggan KA jarak jauh per hari," kata dia.

Dikatakan, perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Menurut dia, seluruh pelanggan terverifikasi berkas persyaratannya. Jika tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat.

"Selama periode 6-17 Mei 2021, total 1.272 calon penumpang yang ditolak berangkat karena berkas persyaratannya tidak sesuai. Ini bentuk komitmen kami di masa pandemi," tegasnya. (ds/sumber Merdeka.com)