Ditjen Hubdat Bahas Peningkatan Pengendalian Internal PIPK

  • Oleh : Naomy

Kamis, 27/Mei/2021 15:02 WIB
Rapat Ditjen Perhubungan Darat Rapat Ditjen Perhubungan Darat

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Rapat Pembahasan Konsep Tabel Risk Control Matrix (RCM) Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2021.

Hal itu guna mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga:
BPTJ Festival 2024, Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono mengatakan, pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai.

Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca Juga:
Bus dengan Layanan BTS Hadir di Kota Bekasi Awal Maret

"PIPK bertujuan memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai," ujar Marta di Tangerang, Kamis (27/5/2021). 

Menurutnya, pelaksanaan PIPK pada tahun 2020 menilai akun signifikan persediaan dan aset tak berwujud dengan satker sampling  Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan. 

Baca Juga:
BPTD Ditjen Hubdat Kini Hadir di 33 Provinsi

“Saya mengapresiasi atas penyediaan data serta perbaikan data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) atas laporan penilaian PIPK tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA) Eselon I, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mendapatkan hasil Pengendalian Internal Efektif di Tahun 2021.”

Sesuai rapat pleno yang telah dilaksanakan Sekretariat Jenderal selaku Unit Akuntasi Pengguna Anggaran (UAPA), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2021 melaksanakan penilaian PIPK dengan satker sampling dan akun signifikan Direktorat Angkutan Jalan untuk Persediaan dan Aset Tak Berwujud, Direktorat Sarana Transportasi Jalan untuk Persediaan, Aset Tak Berwujud, dan Piutang PNBP sedangkan BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah untuk Persediaan, Aset Tak Berwujud, dan Aset Tetap Renovasi.

Marta berharap, seluruh tim penyusun PPIPK Ditjen Hubdat untuk solid dan berkomitmen memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai. 

“Saya akan optimalkan peran Kasubag Tata Usaha di setiap BPTD untuk memberikan masukan, mengingatkan terhadap Tindak Lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan temuan yang berlarut-larut  tidak ditindak lanjuti dengan segera,” tambah Marta.

Kegiatan ini dilaksanakan 27 hingga 29 Mei 2021 dan diikuti sebanyak 32 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), para Kepala Sub Tata Usaha BPTD, para Kepala Seksi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia serta para anggota tim penilai pengendalian intern lelaporan keuangan tingkat UAPPA Eselon I dan tingkat UAKPA Satker.

Adapun narasumber pada Rapat Pembahasan Konsep Tabel Risk Control Matrix (RCM) Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2021 yakni dari ketua tim penilai PPIPK tingkat UAPPA Eselon I Kementerian Perhubungan, Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Dalam acara ini turut hadir Staf Ahli Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi selaku Ketua Tim Penilai PIPK Tingkat UAPA Kementerian Perhubungan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, serta Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. (omy)