ASN Pusat Ditarget Pindah Bertahap ke Ibu Kota Baru Akhir 2023

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 17/Jun/2021 23:47 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian atau lembaga dan instansi pusat bisa  pindah secara bertahap ke ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur mulai 2023.

"Kami ingin target akhir tahun 2023 sebagian ASN kementerian, lembaga, dan instansi pusat sudah bertahap pindah ke ibu kota baru," katanya di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Setuju ASN WFH Usai Libur Lebaran

Tjahjo sempat mengatakan, bagi PNS yang tidak mau pindah ke IKN baru bisa mengikuti program pensiun dini. Sementara bagi PNS yang sudah pensiun akan ada alternatif untuk menggantinya lewat rekrutmen di pusat atau di pemerintah daerah Kaltim. 

Di samping itu, pemerintah terus berupaya dalam penyederhanaan birokrasi semakin diperkuat dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level. Pengalihan jabatan dilakukan secara selektif agar setiap instansi tidak hanya sekadar memindahkan kewenangan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. 

Baca Juga:
PNS dengan Jabatan Ini Duluan ke IKN, Siapa yang Tak Ikut Pindah?

Tjahjo mengatakan, yang dialihkan dari jabatan struktural harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional.

“Karena itu proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” ujarnya. 

Baca Juga:
Pasca Honorer Dihapus, Ada Moratorium Jabatan Fungsional PNS!

Nantinya, penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional. 

"Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," bebernya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator (eselon III), Pengawas (eselon IV), dan Pelaksana/ eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu Pusat (34 Kementerian, 7 Sekretariat Lembaga Negara, 93 Sekretariat Lembaga Non Struktural, 29 Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan 2 Lembaga Penyiaran Publik) dan Daerah (34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota). 

(sumber:inews.id)