Pemerintah Didesak Berantas Perbudakan terhadap ABK Indonesia

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 24/Jun/2021 08:07 WIB
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di kapal penangkap ikan China, Lu Huang Yuan Yu 118, di Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. (Courtesy: Polda Kepri) Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan di kapal penangkap ikan China, Lu Huang Yuan Yu 118, di Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. (Courtesy: Polda Kepri)

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar Pemerintah Indonesia segera memberantas perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemerintah juga diminta untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan pencegahan perbudakan itu.

Jakarta (BeritaTrans.com) -  Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, mengatakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan untuk memberantas perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam meningkatkan pengawasan itu pemerintah harus melibatkan peran masyarakat sipil. Hal itu dikatakan Hariyanto dalam acara diskusi daring “Perbudakan di Laut Berlanjut, Indonesia Bisa Apa?”, Selasa (22/6).

“Pengawasan menjadi hal yang sangat penting di dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau perbudakan di atas laut itu menjadi hal yang harus diutamakan,” kata Hariyanto.

Lanjutnya, selama ini pemerintah dinilai belum maksimal dalam melakukan pemantauan terhadap para pelaku usaha, pelaksana kebijakan, dan para oknum yang terlibat dalam perbudakan ABK perikanan. Atas hal tersebut, peran masyarakat sipil dinilai akan mampu membantu memberantas perbudakan terhadap ABK perikanan.

Sulistyo (kiri), nelayan Indonesia yang dipaksa bekerja di kapal penangkap ikan asing yang mengirim ikan untuk pemasok, Sea To Table, memperhatian nelayan memilah hasil tangkapan di pelabuhan nelayan, Jakarta, 31 Maret 2018.

Sulistyo (kiri), nelayan Indonesia yang dipaksa bekerja di kapal penangkap ikan asing yang mengirim ikan untuk pemasok, Sea To Table, memperhatian nelayan memilah hasil tangkapan di pelabuhan nelayan, Jakarta, 31 Maret 2018.

Terutama peran masyarakat sipil untuk mengawasi kepatutan sebuah manning agency atau agen perekrutan yang dengan sengaja atau tidak melakukan perbudakan terhadap ABK perikanan Indonesia.

“Tapi kenapa kemudian tidak secara maksimal mau melibatkan masyarakat sipil seperti serikat pekerja perikanan, akademisi, praktisi, dan Company Security Officer (CSO) yang peduli ABK itu bisa dimanfaatkan kalau benar-benar ini akan diberantas,” ungkap Hariyanto.

 

Bukan hanya itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan penindakan terhadap pelaku perbudakan ABK perikanan Indonesia dengan seadil-adilnya. Pasalnya, jika sosialiasi dan kampanye anti perbudakan di atas laut tidak selaras dengan penindakannya, pemberantasan terhadap perbudakan ABK akan sulit dilakukan.

“Tidak hanya cukup pelaku ditangkap, yang kami butuhkan adalah ada proses hukum yang jelas. Ditangkap, diadili, diproses dalam pengadilan dan diputuskan bersalah dan diumumkan. Hak restitusi korban akan bisa dijalankan," kata Hariyanto.

Hariyanto menambahkan meski hak restitusi belum menjadi jaminan akan terpenuhinya rasa keadilan, paling tidak ini menjadi salah satu upaya untuk membuat jera para pelaku lainnya.

Dua ABK di atas kapal Long Xin berbendera China (courtesy: Facebook).

Dua ABK di atas kapal Long Xin berbendera China (courtesy: Facebook).

 

Harmonisasi Peraturan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’I, mengatakan ada banyak hal yang harus dilakukan pemerintah terkait pemberantasan perbudakan terhadap ABK perikanan.

Sebelum meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, ada baiknya pemerintah mengharmonisasikan peraturan-peraturan nasional dengan juga mempertimbangkan asas hukum lex specialis derogat legi generali (asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum).

Kemudian, kekosongan peraturan turunan dari aturan yang bersifat khusus bagi awak kapal agar segera bisa diterbitkan, misalnya amanah Pasal 153 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Di mana ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Menlu Retno Marsudi bertemu 14 ABK yang bekerja di kapal Long Xin 629 berbendera China di Jakarta, Minggu (10/5). (Courtesy: Kemlu RI)

Menlu Retno Marsudi bertemu 14 ABK yang bekerja di kapal Long Xin 629 berbendera China di Jakarta, Minggu (10/5). (Courtesy: Kemlu RI)

 

Masih kata Imam, pemerintah beserta aparat penegak hukumnya direkomendasikan harus lebih mengedepankan penyelesaian perselisihan awak kapal secara musyawarah untuk mufakat dan menjadikan langkah pemidanaan terhadap pengusaha sebagai alat terakhir.

 

“Ketika pemangku kebijakan atau aparat penegak hukum terlalu ekstrem, jangan sampai seorang pengusaha dipenjara hanya untuk membela lima ABK. Kenyataannya ada ratusan ABK yang masih di luar negeri bekerja dan ketika mereka pulang kesulitan untuk menuntut hak-haknya terhadap pengusaha itu,” tandasnya.

Laporan Greenpeace Asia Tenggara

Sebelumnya, pada 31 Mei 2021, Greenpeace Asia Tenggara telah mengeluarkan laporan bertajuk “Perbudakan di Laut: Kasus ABK Indonesia di Kapal Asing”.

Dalam laporan itu, Greenpeace Asia Tenggara mencatat beberapa kasus terkait penahanan upah, penipuan, penyalahgunaan kerentanan hingga tindakan kekerasan di tempat kerja menjadi problem utama para ABK Indonesia di kapal ikan asing.

Laporan itu menyoroti keluhan dari para ABK Indonesia terkait jenis kerja paksa yang masih terjadi di kapal penangkap ikan jarak jauh.

Greenpeace Asia Tenggara juga menemukan 62 ABK Indonesia yang menyampaikan keluhan dan ditemukan 20 perusahaan agen tenaga kerja Indonesia serta 26 perusahaan perikanan dari China, Taiwan, Hong Kong, Pantai Gading, dan Nauru, diduga melakukan praktik kerja paksa terhadap ABK Indonesia.  (lia/sumber:voaindonesia.com)