Angkut Kayu Olahan Ilegal, 6 Kapal Ditangkap Ditpolairud Polda Riau

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 01/Jul/2021 16:30 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

PEKANBARU (BeritaTrans.com) - Ditpolairud Polda Riau menangkap enam unit kapal pengangkut kayu olahan ilegal di wilayah perairan Kepulauan Meranti. Turut diamankan tujuh orang tersangka. 

Penangkapan enam unit kapal pengangkut kayu ilegal itu dilakukan oleh Tim Intel dan Subdit Gakum Ditpolairud Polda Riau, sejak tanggal 7 Mei sampai dengan 14 Juni 2021. 

Baca Juga:
Tersangka Kapal PMI Karam di Perairan Sumut Bertambah Jadi 7 Orang

“Kita tangkap enam unit kapal yang mengangkut kayu olahan dan kayu bulat hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dengan mengamankan sebanyak 7 orang Tersangka,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Ditpolairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, di Mako Polairud Polda Riau, Rabu (30/6/2021). 

Tujuh orang tersangka yang diamankan berinisial LS, S, MA, J, BI, SH, dan AR. Dan barang bukti sebanyak 52 meter kubik (M3) kayu olahan jenis Meranti dan Campuran. Lalu 5000 batang atau 71 M3 Kayu Bakau, 9,6 M3 kayu olahan jenis Meranti, dan 14 M3 kayu olahan Meranti. 

Baca Juga:
Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan benur senilai Rp10,14 miliar

“Kayu hasil hutan tersebut akan dibawa Negara Malaysia, Kabipaten Karimun Provinsi Kepri dan di sekitar wilayah Provinsi Riau, Kabupaten Inhil dan Bengkalis,” beber Agung. 

Akibat perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang R.I. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000, dan paling banyak Rp. 2.500.000.000. (fh/sumber:goriaucom)

Baca Juga:
Kapal Kurnia Abadi Tenggelam dan Tewaskan Seorang ABK, Nakhoda jadi Tersangka