Tersangka Kapal PMI Karam di Perairan Sumut Bertambah Jadi 7 Orang

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 27/Mar/2022 16:48 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

MEDAN (BeritaTrans.com) - Polda Sumut kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus karam yang membawa 86 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia. 

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial R asal Sulawesi Selatan dan S asal Tanjung Balai. 

Baca Juga:
Kapal Rodita Kandas di Perairan Bali, 137 Penumpang Dievakuasi

"Jadi kemarin dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan kemudian anggota di lapangan, tersangka yang sebelumnya lima saat ini sudah bertambah jadi tujuh," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022). 

Tatan mengatakan, tersangka berperan sebagai agen penyalur PMI di wilayah Sulawesi Selatan dan di wilayah Tanjung Balai. 

Baca Juga:
Dihantam Ombak saat Angkut Air, Kapal Karam di Situbondo

"(Agen) Tanjung Balai Asahan inisial R, kemudian yang di Sulawesi Selatan inisialnya S. Mereka bagian dari yang akan berangkat (ke Malaysia), kemudian selamat dan kita evakuasi. Kita tempatkan di tempat penampungan di Subdit IV Renakta," ungkap Tatan. 

Petugas terus memburu sejumlah orang yang terlibat dalam kasus kapal karam tersebut. Sedangkan 7 tersangka telah dilakukan penahanan. 

Baca Juga:
Penyelundupan 12 Ekor Unggas di Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan

"Sudah (ditahan), sudah kita gelar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita lakukan penahanan," jelasnya. 

Diketahui, kapal pengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Asahan, Sabtu (19/3/2022). Akibat kejadian ini 2 orang PMI tewas. 

Kapal berangkat dari Sungai Nibung, Pematang Sungai Baru Kecamatan Silau (Asahan), berangkat pada 19 Maret 2022 sekita pukul 03.00 WIB. 

Selang beberapa jam setelah lepas dari dermaga, terjadi masalah di kapal tersebut hingga terjadi karam. (Fh/sumber:suara)