Jokowi Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 07/Jul/2021 09:53 WIB
Mobil Listrik. (Foto:Istimewa) Mobil Listrik. (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mengubah aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa kendaraan listrik. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Baca Juga:
Suhu Panas Bikin Lemah, Kenali Jenis-Jenis Baterai Mobil Listrik

Beleid tersebut diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021. Namun, aturan tersebut baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. 

"Untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya," kata Jokowi dalam poin pertimbangan PP74/2021, dikutip Selasa (6/7/2021). 

Baca Juga:
Calon Mobil Listrik Sejuta Umat Tiba di Indonesia, Lebih Baru dan Berkelas dari Wuling Air EV

Dalam beleid tersebut, Jokowi melakukan penyesuaian aturan PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid elektric vehicle. 

Sesuai Pasal 26 PP74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik full hybrid berkapasitas silinder 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual. 

Baca Juga:
Ultra Fast Charging, Stasiun Pengisi Daya Mobil Listrik Hadir di Plaza IndonesiaI

Aturan itu berlaku untuk mobil berkapasitas silinder 3.000 cc yang mengkonsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer (km) per liter atau tingkat emisi karbondioksida (CO2) kurang dari 100 gram per km. 

Selain itu, ketentuan juga berlaku untuk motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km. 

Selanjutnya, Pasal 27 PP/74/2021 merevisi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik full hybrid berkapasitas silinder 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. 

Kriteria berlaku untuk mobil berkapasitas silinder 3.000 cc yang mengkonsumsi bahan bakar minyak paling rendah 18,4 km sampai 23 km per liter atau tingkat emisi karbondioksida (CO2) mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km. 

Kemudian, perubahan juga dikenakan untuk motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar 20 km sampai 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 per km. 

Jokowi juga mengubah Pasal 36 PP74/2021 di mana dasar pengenaan pajak sebesar 0 persen dari harga jual berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles. 

Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km. 

Berikutnya, pemerintah menyisipkan Pasal 36A yang mengatur PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi maksimal 100 gram per km. Dalam hal ini, dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual. 

Namun, sesuai Pasal 36B, dasar pengenaan pajak untuk kendaraan listrik tidak berlaku jika ada realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baterai kendaraan listrik setelah 2 tahun investasi terealisasi. 

Lalu, saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi baterai kendaraan listrik mulai berproduksi komersial.(fh/sumber:CNN)