Kepala BPTJ: Semua Penumpang Bus AKAP dan AKDP Harus Lengkapi Persyaratan Perjalanan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Jul/2021 16:21 WIB
Peneriksaan kelengkapan perjalanan di salah satu terminal kelolaan BPTJ Peneriksaan kelengkapan perjalanan di salah satu terminal kelolaan BPTJ

 

JAKARTA (BeritaTrans.com)  - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, menegaskan bahwa  empat Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga:
Menhub Lepas Keberangkatan Penumpang Mudik Gratis dengan Bus di Terminal Jatijajar

Kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Mengacu surat edaran tersebut maka mulai 5- 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (minimal dosis pertama).

Baca Juga:
BPTJ Gelar Rapat Persiapan Operasi Angleb 2024 di Wilayah Jabodetabek

Serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan. 

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegas Polana fi Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Bersama BPTJ, Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angleb di Terminal Baranangsiang & Poris Plawad

Menurutnya, untuk mendukung pengawasan tersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat. 

Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut menurut Polana, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP. 

Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura. Sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat tiga PO yang melayani rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten. 

"Sementara layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah," ujarnya.

Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat sembilan PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Sampai dengan hari ke-2 efektif pelaksanaan SE 43 Tahun 2021, terlihat kecenderungan penurunan jumlah penumpang. 

Di Terminal Jatijajar misalnya, selama Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP. 

“Sementara hingga hari kedua ini, jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP,” kata Polana.  

Di Terminal Poris Plawad juga terdapat penurunan jumlah keberangkatan baik penumpang AKAP maupun AKDP. Dari yang sebelumnya melayani rata-rata 500 penumpang AKAP per hari di Juni 2021, hingga hari kedua ini  turun menjadi rata-rata 393 penumpang AKAP per hari. 

"Sedangkan untuk penumpang AKDP hingga hari ke-dua ini hanya melayani sembilan penumpang, dari sebelumnya sebanyak 212 penumpang selama Juni 2021,” ujar Polana. 

Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe. Untuk rata-rata harian penumpang AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang dari 188 penumpang per hari selama Juni 2021, kini turun menjadi rata-rata 132 penumpang per hari.

Sedangkan untuk Terminal Pondok Cabe hingga hari kedua tercatat sudah memberangkatkan rata-rata 20 penumpang AKAP per hari dari sebelumnya melayani rata-rata 39 penumpang per hari selama Juni 2021. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. Prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," tutup Polana. (omy)